JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemufakatan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas.
Selain Rizieq, Juru Bicara FPI Munarman dan Ketua GNPF Bachtiar Nasir juga akan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2017) besok.
"Iya mereka dijadwalkan pemeriksaan mulai jam 10.00 WIB. Surat panggilan sudah kita layangkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Selasa (31/1/2017).
(Baca juga: Ini Alasan Polisi Periksa Puluhan Saksi untuk Kasus Makar)
Argo mengimbau agar mereka tidak mengerahkan massa saat pemeriksaan besok. Namun, jika mereka tetap membawa massa, polisi telah menyiapkan lagkah pengamanan.
"Tentunya nanti akan kita siapkan pengamanan sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang berlaku," ucap dia.
Adapun Sri Bintang Pamungkas ditangkap di kediamannya di Cibubur pada 2 Desember 2016. Dia disangka melakukan upaya makar atas suratnya ke MPR RI yang menuntut sidang istimewa.
(Baca juga: Polisi Selidiki Penunggangan Massa Doa Bersama 2 Desember oleh Tersangka Makar)
Polisi telah menggeledah rumah Sri Bintang dan ruangan Sri Bintang di Jalan Guntur Nomor 49. Penangguhan penahannya pun ditolak oleh polisi.
Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 tentang Makar juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Jahat.