Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ma'ruf Bersaksi 7 Jam di Sidang Ahok, Hakim Diminta Pertimbangkan Usia

Kompas.com - 31/01/2017, 17:02 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin bersaksi pada persidangan kasus dugaan penodaan agama sekitar tujuh jam, yakni mulai pukul 09.00-16.00, Selasa (31/1/2017).

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim mempertimbangkan usia dan kesehatan Ma'ruf. Adapun Ma'ruf diketahui berusia 74 tahun.

"Saudara saksi, ini persidangan panjang, mau rehat atau ishoma (istirahat, shalat, dan makan) masih sanggup dilanjutkan?" tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto kepada Ma'ruf dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Ma'ruf mengatakan, dirinya masih ada acara selain memberi kesaksian pada persidangan kasus dugaan penodaan agama.

Majelis hakim kemudian mengingatkan kepada tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk tidak bertanya terlalu banyak, mengingat Ma'ruf merupakan saksi pertama dan masih ada empat saksi lain yang akan bersaksi pada persidangan hari ini.

"Penasihat hukum diberikan kebebasan, tetapi mungkin mengingat juga karena saksi masih ada acara. Masih ada saksi yang lain juga," kata Dwiarso kepada kuasa hukum Ahok.

(Baca: Pengacara Ahok Cecar Ma'ruf Amin Terkait Tim Kajian MUI)

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Ahok yang terdiri dari puluhan pengacara itu menanyakan beberapa hal kepada Ma'ruf, mulai dari penerbitan pendapat dan sikap keagamaan MUI, tafsiran Surat Al Maidah ayat 51, tim kajian MUI, pertemuan Ma'ruf dengan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, hingga telepon dari Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.

Selain Ma'ruf, ada empat saksi yang akan bersaksi, yakni dua saksi fakta warga Kepulauan Seribu, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dan saksi pelapor Ibnu Baskoro.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Ke-8 Dugaan Penodaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com