JAKARTA, KOMPAS.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penggeledahan di rumah Firza Husein dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus video chat WhatsApp yang diduga melibatkan Firza dan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan dan Firza masih berstatus sebagai saksi.
"Ya enggak apa-apa, boleh saja (menggeledah rumah Firza). Kan Pasal 34 KUHAP mengatur itu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/2/2017).
(Baca: Rumah Firza Husein Digeledah Terkait Kasus Video "Chat" WhatsApp)
Dalam Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa adanya surat keputusan dari pengadilan jika keadaan sangat perlu dan mendesak.
Terkait keluhan kuasa hukum Firza soal penggeledahan yang tidak didampingi keluarga maupun kuasa hukum, Argo mengatakan, pihaknya telah mendapat persetujuan dari Ketua RT dan RW setempat.
Argo tidak menyebut barang apa saja yang dibawa dari hasil penggeledahan kediaman Firza di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Jakarta Timur.
"Belum dapat informasi dari Ditreskrimsus saya, biar penyidik mendalami ya," ucap Argo.
Pihak kepolisian telah menerima laporan dari masyarakat terkait video tersebut. Penyidik akan menghadirkan ahli digital forensik dan biologi forensik untuk memastikan keaslian video itu.
(Baca: Rizieq Sebut Video "WhatsApp Chat" dengan Firza Husein Fitnah)