JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama pada Selasa (31/1/2017) berbuntut panjang. Basuki atau Ahok serta tim kuasa hukumnya menuai protes keras dari berbagai pihak lantaran diduga merendahkan Ma'ruf Amin yang juga merupakan seorang kiai.
Pada persidangan itu, Ma'ruf dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Polemik dimulai ketika tim kuasa hukum Ahok mencoba mengklarifikasi mengenai adanya percakapan telepon dari Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono kepada Ma'ruf pada 6 Oktober 2016.
Tim kuasa hukum Ahok menyebut, SBY meminta Ma'ruf untuk menerima putranya yang juga calon gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono beserta wakilnya, Sylviana Murni di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sebab di sisi lain, Ma'ruf juga merupakan Rais Aam PBNU.
Selain itu, tim kuasa hukum Ahok menengarai adanya pesanan dari SBY kepada Ma'ruf untuk menerbitkan fatwa terkait dugaan penodaan agama oleh Ahok. Kemudian, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dukungan Ma'ruf kepada pasangan Agus-Sylvi. Ma'ruf membantah semua pertanyaan tim kuasa hukum tersebut.
Keberatan Ahok
"Artinya saudara saksi sudah tidak pantas jadi saksi karena sudah tidak objektif lagi. Ini sudah mengarah mendukung paslon nomor satu. Ini jelas sekali tanggal 7 Oktober," kata Ahok.