JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan besar kenaikan dana operasional RT dan RW kepada DPRD DKI.
Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan kenaikan yang diusulkan adalah menjadi Rp 1,5 juta untuk RT dan Rp 2 juta untuk RW per bulan dan dibayarkan per tiga bulan.
"Jadi untuk RT kenaikannya Rp 525.000 jika ditotal jadi Rp 1,5 juta. Untuk RW naik Rp 800.000 sehingga menjadi Rp 2 juta," ujar Premi dalam rapat Komisi A di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (2/2/2017).
Sebelumnya dana operasional untuk RT adalah sebesar Rp 975.000 dan RW sebesar Rp 1,2 juta.
(Baca: Kenaikan Dana Operasional RT/RW Diusulkan Setelah Sumarsono Keliling Jakarta)
Di Jakarta ada sebanyak 30.337 RT dan 2.728 RW. Dengan rencana kenaikan itu, total anggaran bantuan operasional RT akan naik Rp 191 miliar dan RW sebesar Rp 26 miliar.
Rapat kenaikan dana operasional RT dan RW dibahas setelah ada surat dari Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. Sumarsono memberi usulan setelah bertemu dengan pengurus RT dan RW di seluruh wilayah Jakarta.
Pada awal Desember 2016, Sumarsono menemui kelompok RT, RW, dan LMK di seluruh wilayah DKI Jakarta. Para RT dan RW mengeluhkan hal yang sama kepada Sumarsono, yakni dana operasional yang kecil.
(Baca: Ketua DPRD DKI Ingin Ada Payung Hukum untuk Kenaikan Dana Operasional RT/RW)