JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengingatkan bahwa bantuan dana operasional untuk RT dan RW bukanlah gaji. Adapun usulan kenaikan dana operasional RT dan RW tengah dimatangkan Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI.
"Itu kan sebetulnya bukan gaji, itu kan penghormatan atas jabatan masyarakatnya agar lebih aktif lagi menyampaikan persoalan pada level bawah," ujar Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (3/2/2017).
(Baca: DPRD DKI Setuju Dana Operasional RT/RW Dinaikkan)
Saefullah menyamakan pengurus RT dan RW dengan pekerja sosial. Dana operasional yang diberikan Pemprov DKI bisa digunakan untuk menggelar kegiatan-kegiatan masyarakat.
Namun, penggunaan dana operasional juga harus dipertanggungjawabkan. Saefullah mengingatkan para pengurus RT dan RW harus tetap membuat surat pertanggungjawaban (SPJ).
Sebelumnya, Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membuat kewajiban RT dan RW melapor melalui media Qlue. Namun, aturan tersebut dihapus karena banyak menuai kritik.
Meski demikian, Saefullah mengatakan nantinya sistem pertanggungjawaban juga akan ditinjau lagi.
"Itu nanti dipikirkan dan diatur dalam pergub di kemudian ya. Saya pikir ini eranya akuntabilitas, apapun harus dipertanggungjawabkan dengan baik," ujar Saefullah.
(Baca: Menghitung Anggaran yang Dialokasikan Pemprov DKI untuk RT dan RW...)
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, dana operasional diusulkan naik menjadi Rp 1,5 juta untuk RT dan Rp 2 juta untuk RW per bulan. Dana operasional itu diberikan setiap tiga bulan.
"Jadi untuk RT kenaikannya Rp 525.000 (per bulan) jika ditotal jadi Rp 1,5 juta. Untuk RW naik Rp 800.000 (per bulan) sehingga menjadi Rp 2 juta," ujar Premi dalam rapat Komisi A di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (2/2/2017).
Adapun nominal dana operasional sebelum diusulkan naik adalah Rp 975.000 untuk RT dan untuk RW sebesar Rp 1.200.000.
(Baca: Sumarsono Ingin Dana Operasional RT dan RW Naik Tanpa Tunggu APBD Perubahan )
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.