JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU Jakarta Selatan Muhammad Ikbal mengatakan, ada 10.000 lebih warga Jakarta Selatan yang menggunakan surat keterangan (suket) dalam proses pemilihan 15 Februari mendatang.
Suket merupakan surat keterangan yang diberikan kepada warga yang belum memiliki E-KTP. Suket tersebut bisa digunakan masyarakat dalam memilih calon pemimpin Jakarta pada Rabu (15/2/2017).
"Data yang kita dapat dari Dukcapil itu ada 10.000 lebih suket," ujar Ikbal di Lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017).
Ikbal menjelaskan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengeluarkan dua jenis Suket. Suket yang pertama dikeluarkan untuk warga yang datanya sudah terekam di E-KTP tetapi E-KTP-nya belum jadi.
Dalam suket kategori pertama, nantinya akan ada foto serta barcode-nya.
"Fungsinya (suket kategori I) selain untuk mencoblos tapi untuk kepentingan yang lainnya. Yang kedua, suket yang tidak ada foto dan barcode-nya. Peruntukannya hanya untuk Pilkada saja," ucap dia. (Baca: Tak Hanya Suket, Disdukcapil Ingin Warga Juga Bawa KK Saat Pencoblosan)
Ikbal menjelaskan, hanya dua kategori suket yang diakui oleh KPU. Nantinya, petugas di TPS akan mengecek keaslian suket tersebut.
"Ada contohnya (suket) di buku panduan. Nanti petugas KPPS itu akan mencocokan," kata Ikbal.