Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwaslu Cari Dalang Penyebar "Black Campaign" terhadap Anies-Sandi

Kompas.com - 09/02/2017, 14:43 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Panwaslu Jakarta Timur Sahrozi menuturkan, pihaknya bersama tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) akan menelusuri dalang yang menggunakan jasa penyebaran brosur berisi black campaign terhadap pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Tim sentra gakkumdu terdiri dari panwaslu, polisi, dan jaksa. Sahrozi menuturkan, tim sentra gakkumdu mulai menggali informasi dari empat penyebar brosur yang diamankan pada Rabu (8/2/2017) dan pemilik jasa penyebaran brosur sahabatbrosur.com berinisial ED.

"Kami coba gali dari ED, telurusi siapa orang ini (pemesan penyebaran brosur)," ujar Sahrozi kepada kepada Kompas.com, di Kantor Panwaslu Jakarta Timur, Jalan Jatinegara Timur, Kamis (9/2/2017).

(Baca: Brosur "Black Campaign" terhadap Anies-Sandi Berjumlah 60.000 Eksemplar)

Panwaslu telah meminta keterangan dari keempat penyebar brosur, yakni Fauzan, Noval, Hamid, dan Roy, pada Rabu (8/2/2017).

Sementara ED diminta memberikan keterangan Kamis. Dari informasi sementara yang disampaikan ED, Panwaslu Jakarta Timur mengetahui pemesan brosur bernama Doni. Namun, nomor ponsel yang bersangkutan tidak dapat dihubungi sejak kamis malam.

"Ada nomor kontaknya tapi dihubungi enggak nyambung. Informasi bahwa si pemesan untuk menyebar ini tidak ketemu langsung," kata dia.

Sahrozi menuturkan, black campaign merupakan salah satu hal yang dilarang dilakukan dalam kampanye sesuai Pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Orang yang terbukti melanggar aturan kampanye akan dikenakan sanksi pidana pemilu.

"Di ranah pilkada dia bisa kena Pasal 187 ayat 2. Kami lagi dalami," ucap Sahrozi.

Dalam Pasal 187 ayat 2 UU itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye, salah satunya black campaign, dipidana dengan hukuman 3-18 bulan penjara dan/atau denda Rp 600.000 - Rp 6 juta.

Selain pidana pemilu, orang yang melakukan black campaign juga bisa dikenakan sanksi pidana umum.

"Kalau pidana umum bisa Pasal 310 soal penghinaan atau fitnah," tutur dia.

(Baca: Elektabilitas Naik Berdasarkan Survei Litbang "Kompas", Ini Kata Anies)

Panwaslu Jakarta Timur melalui Panwascam Matraman sebelumnya mengamankan empat orang yang menyebarkan brosur berisi black campaign terhadap Anies-Sandi di Pisangan Baru Timur, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (8/2/2017).

Brosur tersebut berisi black campaign tentang tokoh-tokoh di balik Anies-Sandi dan kebohongan mereka.

Kompas TV Anies Berdebat dengan Ahok Soal Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com