Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPRD Bantah Ada Politisasi dalam Aksi Memboikot Ahok

Kompas.com - 13/02/2017, 19:17 WIB
David Oliver Purba

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana membantah ada politisasi dalam aksi boikot yang dilakukan sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta terhadap Pemprov DKI Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa boikot dilakukan karena DPRD DKI ingin mengetahui kepastian status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.

Triwisaksana mengaku khawatir kebijakan yang diambil Ahok akan dipermasalahkan karena statusnya belum bisa dipastikan.

Boikot dilakukan empat fraksi, yaitu PKS, PPP, PKB, dan Gerindra. Selama belum ada kejelasan soal status Ahok, anggota DPRD DKI dari empat fraksi itu enggan melakukan rapat dengan SKPD DKI Jakarta.

"Ini tidak perlu diartikan politis. Kami khawatir nantinya ada dispute di DPRD atau produk yang dihasilkan juga menjadi cacat hukum bahkan digugat," ujar Triwisaksana, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/2/2017).

(Baca: Ahok Enggan Komentari Aksi Boikot 4 Fraksi DPRD DKI)

Politisi PKS itu mencontohkan pimpinan daerah lain seperti mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan Gubernur Riau Annas Maamun yang diberhentikan sebagai gubernur saat berstatus terdakwa.

DPRD DKI akan tetap melakukan aksi boikot sebelum status Ahok dipertegas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden Joko Widodo.

"Kami akan pending (pembahasan kebijakan) sementara sampai kejelasannya selesai. Ya nggak masalah (apapun keputusannya) asal ada surat dari Kemendagri atau Presiden," ujar Triwisaksana.

Adapun payung hukum pemberhentian pimpinan daerah tertuang dalam Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang menyebutkan seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.

Kompas TV Aturan mana sebenarnya yang mengatur seseorang harus nonaktif atau kembali menjabat sebagai gubernur saat berstatus terdakwa, kami membahasnya bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com