JAKARTA, KOMPAS.com - Selasa pagi ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, menggelar rapat pimpinan bersama sejumlah dinas di Pemprov DKI Jakarta.
Ini kali pertama Ahok-Djarot menggelar rapat usai cuti kampanye untuk Pilkada DKI selama 3,5 bulan.
Ahok menjelaskan, rapat tersebut akan membahas perkembangan proyek mass rapid transit (MRT), serta penyelesaian renovasi Pasar Senen yang terbakar.
"Rapim ada beberapa hal termasuk putusan bayar MRT, bayar pekerjaan. Lalu kebakaran Pasar Senen," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Dalam rapat pimpinan itu juga akan membahas mengenai rencana penggunaan 2 hektar lahan di kawasan Mbak Priok, Jakarta Utara. Ahok mengatakan saat ini, lahan ini kabarnya dimiliki oleh PT Pelindo dan masih terbengkalai.
Ahok berencana melakukan pembicaraan agar lahan itu bisa digunakan sebagai fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
"Coba Pelindo bisa jadi fasus fasos masjid atau tempat parkir. Kita juga mesti tegas, sayangkan 2 hektar tanah terbengkalai. Kan untuk tujuan wisata yang baik," ujar Ahok.
Kompas TV Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Senin (13/2) pagi kembali berkantor di Balai Kota. Sebelum mengikuti sidang kasus dugaan penodaan agama, Ahok menyempatkan diri menemui warga Jakarta yang biasanya menyampaikan sejumlah laporan. Ahok juga sempat berfoto bersama dengan warga. Namun, kembalinya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah berakhirnya cuti kampanye pilkada dipersoalkan karena status Ahok sebagai terdakwa. Dalam perbincangan program Kompas Petang, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berpendapat Ahok seharusnya nonaktif. Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berpandangan berbeda. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyatakan status Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama tak serta merta menjadi dasar penonaktifan. Pro kontra yang muncul soal Ahok harus dinonaktifkan atau tidak tak terlepas adanya perbedaan tafsir dari undang-undang nomor 23 tentang kepala daerah. Pasal 83 undang undang ini menyebut, kepala daerah yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, mengancam keamanan negara atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun diberhentikan sementara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.