JAKARTA, KOMPAS — Warga yang terpaksa jadi golongan putih pada Pilkada DKI Jakarta putaran pertama meminta jaminan bisa memberi hak suara pada putaran kedua. Ketidakjelasan masalah yang dialami memunculkan sejumlah dugaan, termasuk kecurigaan adanya kesengajaan menghambat warga.
Wiyarsih (21) yang di KTP elektronik (KTP-el) masih berdomisili di RT 007 RW 013 Kelurahan Grogol Utara, Jakarta Selatan, masih sangat ingin memberikan suara, setidaknya di pilkada putaran kedua.
"Tidak ikhlas sekali tak dapat nyoblos cuma karena formulir habis. Padahal, saya masih warga Jakarta," kata Wiyarsih, Kamis (16/2/2017).
Wiyarsih datang bersama ibunya, Supirah (52), ke kantor Panitia Pemungutan Suara Grogol Utara. Keduanya sudah membawa KTP-el dan kartu keluarga asli saat pencoblosan. Setahun terakhir, mereka pindah ke Kelurahan Kemanggisan, Jakarta Barat. Namun, mereka tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) di mana pun.
Ketua RT setempat mempersilakan memberi suara di TPS 14 di Grogol Utara pada pukul 12.00- 13.00. Namun, setibanya di sana, mereka tetap tak dapat memberi suara karena kehabisan formulir DPTb (daftar pemilih tetap tambahan).
"Kami mengurus ke mana-mana, syarat juga sudah sesuai. Pada putaran kedua, kalau kejadian sama lagi, bagaimana?" katanya.
Di Kelurahan Grogol Utara, Rabu, puluhan warga emosi karena tidak dapat memberikan hak suara. Mereka kesal sehingga akhirnya terpaksa golput.
Di Jakarta Barat, 150 warga nyaris kehilangan hak pilih karena tak terdaftar dalam DPT. Mereka dapat mencoblos setelah memperoleh DPTb. "Ke-150 warga tinggal di kluster yang RT-RWnya masih menumpang di RT- RW permukiman lama," kata Ketua KPU Jakarta Barat Sunardi Sutrisno. Kasus serupa terjadi di TPS 88 dan TPS 89, Cengkareng Timur.
Faktor lain pemicu kekisruhan adalah jumlah kartu cadangan yang hanya 20 lembar. Pencoblosan putaran kedua diharapkan lebih lancar seiring pembaruan data pemilih.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Jakarta Pusat Arif Bawono mengklarifikasi, kisruh warga yang tak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS bukan karena surat suara habis, melainkan karena formulir DPTb dari KPU yang jumlahnya terbatas.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bingung pun enggan memberikan surat suara saat formulir itu habis. Padahal, seharusnya tetap bisa diberikan asalkan data pemilih tetap tercatat dan syarat pemilihan dipenuhi, di antaranya membawa KTP-el, surat keterangan pilkada, dan kartu keluarga asli.
Hal sama diungkapkan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Muhammad Jufri. Petugas KPPS di setiap TPS bisa berkoordinasi dengan petugas PPS jika menemukan jumlah pemilih dengan surat pernyataan DPTb lebih banyak dibandingkan dengan kuota. "Biar bagaimanapun masyarakat sudah antre lama. Tentu ini menjengkelkan," katanya.
Jam buka TPS yang dipatok hingga pukul 13.00 juga dinilai terlalu kaku. Padahal, peserta pilkada kali ini tergolong tinggi.
Dugaan pelanggaran
Bawaslu DKI Jakarta mencatat empat kategori dugaan pelanggaranselama Pilkada DKI Jakarta 2017. Keempatnya adalah penggunaan formulir C6 (panggilan mencoblos) milik orang lain, penggunaan formulir C6 yang diduga palsu, kekurangan surat suara, dan kekurangan surat pernyataan DPTb.