JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu DKI Jakarta menemukan adanya indikasi mobilisasi massa pada saat pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 2017, Rabu (15/2/2017).
Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengatakan, indikasi mobilisasi massa itu terlihat dari banyaknya pemilih kategori daftar pemilih tambahan (DPTb) atau yang menggunakan e-KTP dan surat keterangan.
"Potensi mobilisasi massa untuk pemilih DPTb di rusun, apartemen, maka Bawaslu akan melakukan penelusuran lebih lanjut," ujar Mimah di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (17/2/2017).
Mimah menyampaikan, mobilisasi massa tersebut merupakan salah satu titik rawan pelaksanaan pemungutan suara.
Mobilisasi dilakukan dalam mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu.
"Pukul 12.00-13.00, pemilih punya potensi dimobilisasi karena dia pakai kategori DPTb. Modalnya hanya e-KTP karena tidak terdaftar dalam DPT. Kami telusuri itu," kata dia.
(Baca juga: Bawaslu DKI Buka Pos Pengaduan untuk Warga yang Kehilangan Hak Pilih)
Ia mencontohkan, dugaan mobilisasi massa terjadi di salah satu TPS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Mimah menyampaikan, ada 139 orang yang memilih dengan menggunakan e-KTP atau surat keterangan (pemilih kategori DPTb).
Padahal, surat pernyataan yang disediakan untuk pemilih DPTb hanya 20 di setiap TPS.
"Di Cengkareng Timur itu dia pakai DPTb difotokopi (KPPS) (untuk) 139 orang. Itu yang namanya mobilisasi, tetapi kan menemukan seseorang yang mengarahkan ke paslon tertentu ini enggak mudah, enggak kelihatan," ucap Mimah.
Mobilisasi massa, kata dia, bisa berujung pada dugaan politik uang yang dilakukan pihak-pihak tertentu.
Jika terbukti, orang yang melakukan politik uang ini bisa dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 187A ayat 1 itu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih untuk memengaruhi mereka agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, dipidana dengan hukuman 36-72 bulan hukuman penjara dan denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar.
(Baca: Laporan Warga di "Qlue" Akan Disampaikan ke Bawaslu)
Selain orang yang memberi, pihak yang menerima uang atau materi lainnya juga bisa dikenakan sanksi yang sama.
"Itu bisa dugaan politik uang, Pasal 187A ayat 1 itu politik uang," ujar Mimah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.