JAKARTA, KOMPAS.com — Corporate Communication PT Aetra Air Jakarta, Rika Anjulika, mengatakan, saat ini sudah tidak ada lagi tarif air bersih sebesar Rp 1.050 untuk rusunawa. Sebab, kata dia, tidak ada lagi rusunawa milik Pemprov DKI yang luasnya hanya 21 meter persegi.
Saat ini, luas unit di rusunawa-rusunawa milik Pemprov DKI minimal 36 meter persegi.
"Rumah susun sangat sederhana sebenarnya sudah enggak ada lagi ya karena tipenya biasanya 21 dan tidak ada fasilitas yang memadai," kata Rika kepada Kompas.com, Senin (20/2/2017).
Rika menyatakan, pengenaan tarif di rusunawa mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis Air Minum PDAM. Ia menyebutkan, tarif Rp 5.500 merupakan tarif yang berlaku untuk rumah susun kategori sederhana.
Sementara itu, tarif Rp 1.050 per meter kubik adalah tarif yang diperuntukkan bagi rumah susun sangat sederhana. Rika menyebutkan, tarif air bersih di rusunawa berlaku progresif sesuai pemakaian.
Menurut Rika, tarif progresif mulai berlaku untuk pemakaian di atas 20 meter kubik.
"Untuk pemakaian 0-10, 10-20, belum progresif. Jadi yang diambil (dengan harga) Rp 5.500 adalah kondisi di atas 20 meter kubik untuk kategori rumah susun sederhana," kata Rika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.