JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, KPU DKI akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta untuk mendata pemilih-pemilih yang berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI 2017.
Putaran kedua akan dilangsungkan apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen+1. Pemungutan suara putaran kedua rencananya dilangsungkan pada 19 April 2017 jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Untuk yang 17 tahun itu kami akan meminta data ke Dukcapil penduduk yang potensial memilih karena dia berusia 17 tahun di tanggal 19 April nanti," ujar Dahliah kepada Kompas.com di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017).
Dahliah berharap Disdukcapil memiliki data kependudukan lengkap mengenai warga yang berusia 17 tahun pada waktu tersebut. Namun, apabila data yang dimiliki Disdukcapil belum lengkap, KPU DKI tetap akan membuka pendaftaran agar mereka mendaftarkan diri sebagai daftar pemilih tetap (DPT) putaran kedua.
"Bisa saja mungkin kalau status kependudukan mereka baru diterima dukcapil, maka nama mereka belum ada. Jadi silakan mendaftar," kata dia.
Selain pemilih berusia 17 tahun, KPU DKI juga akan memasukkan pemilih yang sudah menerima surat keterangan (suket) dari Disdukcapil DKI ke dalam DPT putaran kedua. Hingga 14 Februari 2017, KPU DKI menerima data dari Disdukcapil bahwa ada 84.591 warga yang menerima surat keterangan apabila nama mereka belum terdaftar dalam DPT putaran pertama.
"Kami pada prinsipnya kalau Dukcapil menyatakan penerima suket adalah betul warga Jakarta dan mereka tercatat dalam database kependudukan, maka secara aturan perundang-undangan mereka memenuhi syarat sebagai pemilih," ucap Dahliah.
KPU DKI Jakarta saat ini masih merumuskan waktu dan mekanisme pendaftaran. Namun, syarat yang sudah pasti yakni mereka harus betul-betul terdaftar dalam DPT. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemilih ganda. (Baca: Warga yang Berusia 17 Tahun Sebelum Putaran Kedua Pilkada DKI Bisa Memilih)
KPU DKI Jakarta berharap peran aktif masyarakat untuk mendaftarkan dirinya apabila nanti KPU telah membuka pendaftaran. Sebab, KPU DKI tidak akan melakukan pemutakhiran data pemilih ke rumah-rumah jika putaran kedua dilangsungkan. Saat ini rekapitulasi manual hasil penghitungan suara masih digelar di tingkat kecamatan.
Rekapitulasi di tingkat provinsi rencananya digelar pada 25-27 Februari 2017. Sementara penetapan hasil Pilkada DKI Jakarta dan keputusan berlangsung satu atau dua putaran direncanakan pada 4 Maret 2017 apabila tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi.