Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Tahanan, Firza Husein Tenangkan Diri di Rumah Saudaranya

Kompas.com - 23/02/2017, 16:39 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seusai dibebaskan pada Rabu (23/2/2017), tersangka makar Firza Husein memilih untuk menenangkan diri di rumah saudaranya. Psikologis Firza sempat terguncang selama tiga pekan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua.

"Lagi di rumah saudaranya. Masih di Jakarta sih. Mau menenangkan diri biar psikologisnya normal dulu," ujar kuasa hukum Firza, Azis Yanuar, ketika dihubungi, Kamis (23/2/2017).

Azis mengatakan, Firza tak pulang ke rumahnya di Lubang Buaya, Jakarta Timur, dan memilih menetap di rumah sepupunya di bilangan Jakarta Timur juga. Di sana, ia akan berkumpul bersama anak perempuannya.

Kesehatannya dikabarkan belum pulih. Firza sendiri enggan diwawancarai saat ini.

"Kondisi masih tetap (sakit) sih karena kan tekanan batin, dampak psikologis," ujar Azis. (Baca: Firza Husein Dibebaskan dari Tahanan)

Firza ditangkap di rumah orangtuanya di Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada 31 Januari 2017. Ia ditahan lantaran dianggap tidak kooperatif menjalani pemeriksaan polisi dalam kasus makar.

Firza ditahan terkait kasus dugaan makar. Statusnya tersangka dalam kasus itu. Selain sangkaan makar, Firza juga diduga terkait dengan kasus percakapan WhatsApp berkonten pornografi. Dalam kasus itu ia diduga telah melakukan pembicaraan via WhatsApp dengan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Kasus itu juga kini tengah ditangani polisi.

Kompas TV Permintaan praperadilan ini mencuat tidak lama setelah foto-foto Firza Husein muncul di media sosial. Di dalam foto Firza dalam keadaan lemah sebelum dibawa ke Mako Brimob dan selanjutnya ditahan. Belum diketahui siapa yang mengambil dan menyebarkan foto ini pertama kali. Foto ini disebut-sebut diambil saat Firza berada di Mako Brimob.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com