Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Selenggarakan Satu Kali Debat Cagub-Cawagub pada Putaran Kedua

Kompas.com - 27/02/2017, 15:21 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, debat pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 hanya diselenggarakan satu kali. Debat itu diselenggarakan untuk penajaman visi dan misi pasangan cagub-cawagub yang lolos pada putaran kedua.

"Debat ada, debat satu kali saja, enggak usah banyak-banyak," ujar Sumarno, di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).

KPU DKI Jakarta belum menentukan waktu pelaksanaan debat. Namun, debat tersebut kemungkinan digelar jelang hari pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

"Satu kali dan kemudian nanti mungkin sekitar satu minggu sebelum pelaksanaan pemungutan suara, jadi di akhir-akhir biar lebih berkesan," kata Sumarno.

(Baca: Pekan Ini, KPU DKI Tetapkan Cagub-Cawagub yang Lolos ke Putaran Kedua)

Jika Pilkada DKI Jakarta 2017 berlanjut ke putaran kedua, kemungkinan besar akan ada masa kampanye. Namun, pelaksanaan kampanye putaran kedua akan lebih singkat.

"Jadi banyak hal yang lebih simpel di putaran kedua," ucap Sumarno.

Kampanye pada putaran kedua akan dilangsungkan tiga hari setelah penetapan pasangan calon hingga tiga hari sebelum pemungutan suara. Adapun pemungutan suara pada putaran kedua dilaksanakan pada 19 April 2017.

Berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada DKI Jakarta, pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, memeroleh 937.955 suara atau sekitar 17,05 persen.

Pasangan cagub-cawagub nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, memeroleh 2.364.577 suara atau 42,99 persen, dan pasangan cagub-cawagub nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, memeroleh 2.197.333 suara atau 39,95 persen.

Pilkada DKI Jakarta 2017 akan berlangsung dua putaran jika tidak ada pasangan calon yang memeroleh suara lebih dari 50 persen.

Kompas TV KPU DKI Jakarta masih membahas mekanisme kampanye putaran kedua. KPU DKI menggandeng KPU pusat untuk merumuskan aturan kampanye dan aturan petahana apakah petahana harus cuti kembali atau tidak. Selain itu, KPU DKI akan melakukan uji publik untuk mengetahui bagaimana respons masyarakat pada kampanye putaran kedua. Ketua KPU DKI, Sumarno juga melibatkan pasangan calon untuk merumuskan aturan kampanye putaran kedua. Aturan cuti kampanye ini sempat dipertanyakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, meskipun nantinya mereka tetap akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com