JAKARTA, KOMPAS.com — Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, tak menyampaikan satu pertanyaan pun kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Hal itu terjadi saat Rizieq yang menjadi saksi ahli agama memberi kesaksian terhadap kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Adapun pada sesi pertama, lima anggota majelis hakim mengajukan berbagai pertanyaan kepada Rizieq, mulai dari pengertian "awliya", tafsir, hingga durasi video.
Setelah itu, baru giliran anggota jaksa penuntut umum (JPU) yang menyampaikan berbagai pertanyaan, mulai dari perbedaan pemimpin agama dan pemimpin pemerintahan, pengertian lima hukum dalam Islam, dan maksud pernyataan mengenai Al-Maidah sebagai sumber kebohongan.
Sekitar 2,5 jam, Rizieq memberikan kesaksiannya, kemudian Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto bertanya ke ke penasihat hukum.
"Apakah dari penasihat hukum ada yang mau ditanyakan?" tanya Dwiarso.
"Dari kami, sudah cukup, Yang Mulia," kata salah seorang penasihat hukum Ahok.
(Baca: Kesan Rizieq Saat Pertama Kali Bertemu Langsung dengan Ahok)
Sama halnya seperti para penasihat hukumnya, Ahok juga tak menyampaikan keberatan atas kesaksian Rizieq.
Sebelumnya, anggota penasihat hukum Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan, pihaknya berpedoman kepada Pasal 107 ayat 1 KUHAP. Di dalam aturan itu disebutkan bahwa tiap orang yang dimintai pendapat wajib memberikan keterangan demi keadilan dan kebenaran.
Penasihat hukum berpendapat Rizieq telah berpihak dan terlibat pada berbagai kegiatan yang mengarah pada kebencian terhadap Ahok. Kemudian, Humphrey menyebut Rizieq sebagai seorang residivis karena pernah dipenjara dua kali.
Humphrey lalu menyinggung status Rizieq yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara dan sedang diprosesnya kasus terkait konten pornografi.
"Itu tidak patut. Kami menolak ahli sebagai ahli agama," kata Humphrey.
(Baca: Ketika Hakim Tolak Permintaan Rizieq...)