JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengatakan, seseorang yang tersangkut kasus penodaan agama harus ditahan.
Menurut dia, sepanjang sejarah di Indonesia, tidak pernah ada selain Basuki Tjahaja Purnama, terdakwa kasus penodaan agama yang tidak ditahan.
"Siapapun menjadi terdakwa Pasal 156a tidak ada yang tidak ditahan, bahkan baru tersangka saja sudah ditahan. Ini kok terdakwa sudah 12 kali sidang masih belum ditahan," ujar Rizieq seusai persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Oleh karena itu, Rizieq meminta kepada ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi untuk segera menahan Ahok. Sebab, jika tidak menahan Ahok, aparat penegak hukum akan menyesal.
"Terdakwa ini berpotensi melarikan diri sebelum diputuskan nanti. Jangan sampai jadi penyesalan di kemudian hari," ucap dia.
Rizieq merupakan ahli agama yang ditunjuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan Surat Keterangan MUI Pusat No.Ket-1061/DP/-MUI/XI/2016 yang ditandatangani 3 November 2016 oleh Ketua MUI dan Sekjen MUI Pusat.
Selain Rizieq, satu ahli lagi dengan nama Abdul Chair Ramadhan dijadwalkan bersaksi. Abdul merupakan ahli pidana dan merupakan anggota dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat.
Baik Abdul maupun Rizieq merupakan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Basuki didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.