JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana, Abdul Choir Ramadhan, membantah bila ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ditolak oleh majelis hakim kasus dugaan penodaan agama. Menurut Abdul, kesaksian dia dalam persidangan itu hanya tidak diakui oleh tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Menurut Abdul, salah satu bentuk tak mengakui keterangan saksi ahli adalah karena tim kuasa hukum Ahok tidak bertanya kepada saksi ahli. Abdul menyesali sikap tim kuasa hukum Ahok yang tak mengakui keterangan ahli.
"Kalau dia tak mau nanya, berarti di sini penasihat hukum tak boleh gunakan pendapat penasihat (ahli) hukum yang ditolak," kata Abdul di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
(Baca: Abdul Chair Dianggap Tak Kredibel Jadi Ahli Pidana di Sidang Ahok)
Pengacara Ahok dalam sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama menolak bertanya kepada Abdul. Mereka membacakan surat terbuka dari Abdul yang meminta pengacara muslim tak membela Ahok.
Menurut Abdul, jika tak ingin bertanya kepada saksi, maka penasihat hukum Ahok seharusnya tak berbicara lagi.
"Saya lebih pintar dari mereka kok, terang saja mereka gak mau nanya," kata Abdul.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
(Baca: Menurut Ahli Pidana MUI, Ini Motif Ahok Kutip Al Maidah Ayat 51)