JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengesahkan Surat Keputusan Nomor 41/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta 2017 pada September 2016. Dalam SK tersebut tercantum tahapan, program, dan jadwal putaran kedua.
Namun, KPU DKI Jakarta akan mengubah SK tersebut. Salah satunya yakni mengenai masa kampanye putaran kedua.
"Memang di SK 41 itu menyebut kampanye penajaman visi misi dan perlu debat. Tapi di PKPU Nomor 6 Tahun 2016 yang hirarkinya lebih tinggi menyebut hanya kampanye penajaman visi misi," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017).
(Baca: KPU DKI: Penafsiran Kampanye Putaran Kedua pada Pilkada 2012 dan 2017 Berbeda)
Dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat, disebutkan bahwa salah satu tahapan putaran kedua yakni kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi, dan program pasangan calon.
Kemudian, ada pula PKPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2017 yang menyebutkan kampanye merupakan salah satu hal yang dilakukan pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 11 Ayat 4. Sementara dalam Pasal 11 Ayat 5 disebutkan bahwa tahapan, program, dan jadwal ditetapkan oleh KPU melalui surat keputusan.
Dalam PKPU juga disebutkan adanya masa kampanye tiga hari setelah penetapan pasangan calon putaran kedua hingga tiga hari sebelum hari pemungutan suara. KPU DKI Jakarta akan menetapkan pasangan calon pada Sabtu (4/3/2017).
Dengan demikian, masa kampanye dilakukan pada 7 Maret-15 April 2017. Selain soal kampanye, perubahan SK juga dilakukan untuk memperbaiki data pemilih tetap (DPT).
"Kami kan berpikirnya perbaikan kualitas. Kalau menurut SK 41, pemutakhiran data pemilih enggak ada. Pasti banyak warga yang enggak terakomodasi," kata Sumarno.
Dalam SK sebelumnya, pemilih pada putaran kedua yakni pemilih putaran pertama. Sementara pada putaran pertama, banyak warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar dalam DPT.
"Nah kami ingin perbaikan daftar pemilih diperbaiki sehingga perlu ada tahapan itu," ucap Sumarno.
Adapun SK perubahan akan ditetapkan pada Jumat (3/3/2017). Sebelum SK tersebut ditetapkan, KPU DKI akan meminta masukan tim pasangan calon, KPU RI, Bawaslu DKI Jakarta, hingga pemantau pemilu.
Namun, masukan tersebut bukan soal setuju atau tidaknya terhadap rancangan SK yang telah dirumuskan KPU DKI.
"Itu kan bukan forum pengambilan keputusan. Yang punya otoritas menetapkan keputusan atau regulasi terkait Pilkada itu kan KPU. Tapi agar keputusannya lebih sempurna, demokratis, KPU perlu mendapat masukan semacam dengar pendapat dengan masyarakat, semacam konsultasi publik," ucap Sumarno.
(Baca: Diskresi KPU DKI untuk Kampanye Putaran Kedua Penuh Tanda Tanya)