Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suket yang Dilaporkan Tim Anies-Sandi Asli, tetapi Tak Sesuai Format

Kompas.com - 02/03/2017, 11:39 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengakatan, penggunaan surat keterangan (suket) di TPS 22 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, yang dilaporkan tim pasangan calon Anies Baswedan-Sandiaga Uno, dipastikan asli.

Namun, ada jenis suket yang tidak sesuai format dalam surat edaran Kemendagri RI.

Hal itu diketahui setelah Bawaslu DKI Jakarta bersama jaksa dan polisi yang tergabung dalam tim sentra penegakan hukun terpadu (gakkumdu) memeriksa keaslian suket tersebut yang ada di dalam kotak suara dan disimpan di Kecamatan Ciracas pada Rabu (1/3/2017) malam.

"Semuanya asli, cuma formatnya itu seharusnya enggak boleh keluar yang lama," ujar Jufri di Lumire Hotel, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).

(Baca juga: Suket yang Dipersoalkan Tim Anies-Sandi Tidak Ada di Dalam Kotak Suara)

Jufri mengatakan, ada lima jenis suket yang ditemukan. Pertama, enam lembar suket dengan kop surat dari Disdukcapil DKI atau sesuai format dalam surat edaran Kemendagri, yakni suket yang dikeluarkan pada September dan mulai Oktober 2016.

Sementara itu, empat jenis suket lainnya tidak sesuai dengan format dalam surat edaran tersebut atau suket jenis lama sebelum Kemendagri mengeluarkan surat edaran.

Keempat jenis suket itu berupa lima lembar suket tanpa kop surat, dua lembar suket tanpa kop surat dan tanda tangan, dua lembar surat bukti perekaman E-KTP dengan kop surat Disdukcapil DKI, dan tiga lembar suket dengan kop surat kelurahan.

Dari tiga lembar suket dengan kop surat kelurahan, ada dua suket yang dikeluarkan setelah Kemendagri menerbitkan surat edaran.

"Suket dengan kop surat lurah dan ditandatangani lurah ada tiga, ada yang sebelum dan ada yang sesudah September. Yang setelah September ada dua," kata dia.

Jufri mengatakan, Bawaslu DKI tidak mempermasalahkan penggunaan jenis suket yang lama maupun baru.

Sebab, semua suket dipastikan asli dan penggunanya merupakan warga DKI Jakarta yang memiliki hak pilih. Namun, Bawaslu DKI menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi.

Sebab, lurah mengeluarkan suket jenis lama setelah adanya jenis suket baru sesuai surat edaran Kemendagri.

(Baca juga: Bawaslu DKI Cek Penggunaan Suket yang Dipersoalkan Tim Anies-Sandi )

Selain itu, KPPS di TPS 22 mengizinkan pemilih menggunakan suket yang tidak ditandatangani.

"Rekomendasi ke KPU sebagai pelanggaran administrasi (untuk KPPS). Dan rekomendasi ke Pemprov DKI, direktorat pemprov bagian pengawasan sebagai pelanggaran kode etik," ucap Jufri.

Gakkumdu DKI Jakarta tidak menemukan adanya pelanggaran pidana pemilu. Sebab, semua suket yang digunakan asli.

Kompas TV KPU DKI Jakarta telah menggelar pemungutan suara ulang di 2 tps atas rekomendasi Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com