JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017) pagi.
Pada sidang ke-13 hari ini, saksi-saksi dari pihak Ahok untuk pertama kalinya dihadirkan. Pada sidang-sidang sebelumnya, saksi-saksi yang dihadirkan berasal dari pihak jaksa penuntut.
Rencananya, ada tiga saksi yang akan dihadirkan pada sidang pukul 09.00 WIB nanti.
"Saksi yang kami hadirkan adalah Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier selaku kakak angkat Ahok, dan Eko Cahyono," kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Ronny Talapessy, pada Senin (6/3/2017) malam.
Ronny merupakan anggota tim advokasi dan hukum Bhinneka Tunggal Ika, yang merupakan tim pembela Ahok.
Ronny mengatakan, Bambang merupakan politikus Partai Golkar DKI Jakarta yang hadir pada kunjungan kerja Ahok di Kepulauan Seribu, saat Ahok menyampaikan pidato yang kemudian dipersoalkan karena dinilai memuat unsur penodaan agama. Bambang, Amier, maupun Eko semuanya merupakan saksi fakta.
Persidangan hari ini bertepatan dengan hari pertama kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Ahok, yang saat ini merupakan Gubernur DKI Jakarta, sedang bertarung untuk kembali mempimpin Jakarta di periode kedua, yaitu periode 2017-2022.
Dalam sejumlah persidangan sebelumnya, saksi-saksi yang dihadirkan adalah saksi dari pihak jaksa penuntut umum. Mereka merupakan saksi fakta dan ahli dari pihak jaksa. Para ahli yang dihadirkan sebagian berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Para ahli dari MUI ditolak pengacara Ahok karena dianggap berkonflik kepentingan. Salah satu dasar gugatan terhadap Ahok adalah adanya Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI soal dugaan penistaan agama oleh Ahok. Pengacara Ahok keberatan, bagaimana mungkin ahli dari MUI bisa menilai secara obyektif sesuatu yang mereka terbitkan sendiri.
Walau ditolak pengacara Ahok, majelis hakim memutuskan untuk tetap mendengarkan ketarangan ahli-ahli dari MUI itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.