Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Reklamasi Pulau C dan D

Kompas.com - 09/03/2017, 18:14 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melaporkan Pemprov DKI ke kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2017).

Laporan ke Ombudsman itu terkait izin lingkungan dan tata ruang Pulau Reklamasi C dan D, di Teluk Jakarta.

Ketua Kesatuan Nelayan Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata mengatakan, pelaporan dibuat karena ada dugaan maladministrasi yang dilakukan Pemprov DKI.

"Kami mau melakukan pelaporan dan pengaduan maladministrasi oleh Pemprov DKI dalam proyek reklamasi C dan D," kata Marthin, dalam dialog dengan pihak Ombudsman.

Para pelapor itu diterima oleh Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan Ombudsman RI, Dominikus Dalu. Pada pokok lisan aduannya, yang dipermasalahkan adalah pembangunan rumah dan ruko di atas dua pulau reklamasi namun izin pembangunannya disebut belum ada.

"Di atas pulau C dan D itu sudah ada rumah, ruko, dan sebagainya. Nah, berdasarkan peraturan lingkungan hidup itu wajib amdal dan izin lingkungan. Tapi itu tidak ada (izinnya)," ujar Marthin.

(Baca: Reklamasi Dianggap Merusak Lingkungan, Ahok Salahkan Pulau C dan D)

Marthin menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E melanggar peraturan perundang-undangan, merugikan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir. Pergub tersebut juga disebut melanggar karena terbit sebelum adanya Perda Zonasi.

Poin lainnya, reklamasi di dua pulau itu dianggap melanggar Undang-Undang Penataan Ruang karena dua pulau itu disebut dibangun tergabung. Menurut Marthin, pembangunan yang tidak sesuai tata ruang bisa dikategorikan tindak pidana tata ruang.

Dia menduga ada tindakan kesewenang-wenangan Pemprov DKI karena reklamasi harusnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sementara itu, pengacara dari LBH Jakarta, Nelson, berharap dengan laporan tersebut Ombudsman dapat melakukan investigasi.

"Karena tidak ada izin lingkungan tapi sudah dibangun. Kedua, tata ruang belum ada tapi sudah berdiri ruko bangunan, tentu ada aspek maladministrasi," ujar Nelson.

Adapun Pulau C dan D adalah pulau reklamasi yang dikerjakan oleh PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan PT Agung Sedayu Group). Izin pelaksanaannya dikeluarkan pada era Gubernur Fauzi Bowo atau Foke.

Kompas TV Ahok Cari Solusi untuk Pengembang Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com