JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu DKI Jakarta.
Mereka menggugat terbitnya Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.
"Jadi berdasarkan SK KPU Nomor 49 itu, salah satu pasangan calon (Ahok-Djarot) merasa dirugikan, maka dia mengajukan gugatan ke Bawaslu sebagai permohonan sengketa. Nah permohonan sengketa meminta untuk membatalkan SK itu," ujar Jufri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/3/2017).
(Baca juga: Ahok Merasa Rugi Tidak Kerja dan Harus Cuti untuk Kampanye)
Adapun SK KPU Nomor 49 merupakan keputusan yang menyatakan adanya masa kampanye pada putaran kedua yang berlangsung sejak 7 Maret sampai dengan 15 April 2017.
Dengan adanya masa kampanye, Ahok-Djarot sebagai petahana harus cuti. Ahok-Djarot dan tim kampanyenya menganggap keputusan tersebut merugikan mereka.
Jufri mengatakan, mereka mengajukan gugatan sengketa pada Jumat (10/3/2017). Saat ini, Bawaslu DKI Jakarta menangani gugatan sengketa tersebut.
Bawaslu DKI Jakarta telah menggelar sidang musyawarah pertama pada Rabu (15/3/2017) kemarin.
"Kami sudah mendengarkan permohonan pemohon, dalam arti paslon nomor dua. Agenda berikutnya besok itu agenda musyawarah kedua, mendengarkan jawaban termohon, dalam arti KPU," kata dia.
(Baca juga: Sempat Menolak, Djarot Kini Bersedia Ikut Aturan Cuti Kampanye)
Sidang musyawarah tersebut, lanjut Jufri, dinyatakan terbuka untuk umum. Bawaslu DKI Jakarta memiliki waktu 12 hari untuk menanganinya sejak gugatan itu diajukan. "Besok sidang kedua. Kalau penyelesaian sengketa itu 12 hari," ucap Jufri.