JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Grab Indonesia mengkhawatirkan pembatasan kuota taksi "online" dalam revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Kompetisi berpotensi dimatikan, kemajuan dihambat," kata Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata di Kantor Grab Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2017).
Lebih dari itu, kata Ridzki, Grab Indonesia khawatir pembatasan jumlah kendaraan akan membatasi akses publik dalam mendapatkan layanan transportasi yang diinginkan.
(Baca juga: Grab: Revisi Permenhub soal Tarif Atas dan Bawah Akan Rugikan Konsumen)
Selain itu, menurut dia, akan terjadi tumpukan permintaan layanan transportasi dari pengguna.
"Seperti bisa dilihat, transportasi online berkembang cepat dan menjadi bagian dari masyarakat Indonesia," kata Ridzki.
Ia menambahkan, pembatasan ini juga berdampak pada mitra pengemudi Grab. Namun, Ridzki tak menjelaskan lebih jauh dampak langsung peraturan tersebut terhadap mitra pengemudi.
Kemenhub akan menerapkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai April 2017.
(Baca juga: Grab Sebut Revisi Aturan Taksi "Online" Berpotensi Rugikan Indonesia)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak Oktober 2016.
Dalam masa sosialisasi tersebut, pihaknya memberikan pemahaman sekaligus merevisi PM tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.