JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menilai KPU DKI Jakarta menyimpang dari norma sebagai penyelenggara Pilkada.
Disebut menyimpang karena menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.
Dalam SK itu, KPU DKI mempersilakan masing-masing pasangan calon menjalani masa kampanye.
"Yang namanya penajaman visi-misi, bukan berarti kampanyenya dipersepsikan seolah-olah kita baru mulai kampanye lagi di putaran kedua. KPU DKI harus tanggung jawab, karena fakta pada saat ini tidak ada namanya penajaman visi-misi dalam praktiknya," kata Arteria dalam musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada DKI di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (20/3/2017).
Arteria menilai, berdasarkan aturan yang berlaku, tidak seharusnya ada masa kampanye lagi di pilkada putaran kedua DKI Jakarta. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016.
"Sudah disebutkan bahwa penajaman visi-misi di putaran kedua adalah debat, bukan kita kampanye lagi," tutur Arteria.
Penerbitan SK Nomor 49 dianggap Arteria sebagai bentuk sikap KPU DKI yang tidak profesional. Dia pun sempat mempertanyakan apakah KPU DKI menerbitkan SK tersebut tanpa sepengetahuan KPU RI sebagai atasan mereka.
"Apakah kalian tidak supervisi KPU RI?" tanya Arteria yang juga politisi PDI-P ini. (Baca: Bawaslu: Program Anies-Sandi Beri Dana ke RW Bukan Politik Uang)
Pandangan Arteria ditampung oleh pimpinan musyawarah yang sekaligus Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti.
Musyawarah penyelesaian sengketa masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan ahli lain yang dihadirkan pihak pemohon, yaitu Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.