DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Jawa Barat, baru saja menolak permohonan paspor dari 45 orang. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Dadan Gunawan. mengatakan, permohonan dari ke-45 orang itu ditolak karena mereka tak bisa menjelaskan tujuan pembuatan paspor.
Dadan menyebutkan, ke-45 orang itu juga memberikan data yang tidak benar.
"Mereka tidak menyampaikan data yang benar dan tidak bisa menjelaskan tujuan pembuatannya. Kami kan tentu mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya kemungkinan mereka menjadi korban perdagangan manusia," kata Dadan kepada Kompas.com, Senin (20/3/2017).
Dadan menyatakan, Imigrasi sudah sewajibnya melindungi warga negara dari kemungkinan yang tidak diinginkan. Menurut Dadan, Imigrasi sudah melakukan pertimbangan matang dalam menyetujui atau menolak permohonan pembuatan paspor.
"Kami tidak sembarangan juga kalau menolak permohonan. Kami lihat dulu profil orangnya. Kami cek. Kalau dia alasannya berlibur tapi kemudian kami lihat kehidupannnya, misalnya dia tidak kerja dan dari kondisi tempat tinggal," ujar Dadan.
Dadan tak membantah bahwa permohonan ke-45 orang tersebut awalnya dibatalkan karena adanya persyaratan kepemilikan tabungan senilai minimal Rp 25 juta. Namun, pasca dibatalkannya syarat tersebut, ia menyebut ke-45 orang itu juga tak memenuhi syarat baku yang ditetapkan Imigrasi dalam menyetujui pengajuan paspor.
"Negara memang harus hadir memfasilitasi warganya. Tapi kan negara juga harus melindungi warganya, mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi memfasilitasinya bukan berarti dibiarkan, diberikan begitu saja," kata Dadan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.