Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 11 Terdakwa Kasus Vaksin Palsu Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 20/03/2017, 19:58 WIB


BEKASI, KOMPAS.com -
Sebanyak 11 terdakwa dari 20 terdakwa kasus dugaan vaksin palsu telah divonis oleh Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat. Adapun putusan itu diberikan pada terdakwa kasus vaksin palsu yang terjadi sejak 2010 hingga 2016 di wilayah hukum setempat.

"Pekan lalu sudah lima terdakwa yang menerima vonis. Hari ini agenda sidang berlanjut dengan putusan vonis terhadap enam terdakwa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi Andi Adikawira di Bekasi, Senin (20/3/2017).

(Baca: Kinerja Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu Diragukan)

Menurut dia, agenda persidangan vaksin palsu itu telah bergulir sejak Juni 2016 hingga Senin (20/3/2017).

Sejumlah terdakwa yang sudah menerima vonis hakim di antaranya suami-istri Iin Sulastri selama delapan tahun penjara dan Syafrizal sepuluh tahun penjara berikut denda masing-masing Rp 100 juta.

Berikutnya, Irnawati divonis bersalah dengan tujuh tahun penjara berikut denda Rp 1 miliar, Seno bin Senen delapan tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, M Farid delapan tahun penjara berikut denda Rp 1 miliar.

Pada agenda sidang yang berlangsung Senin, sebanyak dua di antaranya telah menerima vonis atas nama Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman.

"Rita divonis delapan tahun penjara dan suaminya Hidayat divonis sembilan tahun penjara berikut denda masing-masing Rp 300 juta," kata Adikawira.

(Baca: Berkas Kasus Pencucian Uang 7 Tersangka Kasus Vaksin Palsu Dinyatakan Lengkap)

Dikatakan Adikawira, seluruh vonis hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang rata-rata dituntut 10 hingga 12 tahun penjara.

"Mungkin hakim memiliki pertimbangan sendiri dalam menjatuhkan vonisnya. Kami tidak permasalahkan itu," ucap Adikawira.

Adikawira menambahkan, sidang vonis lanjutan kasus vaksin palsu akan dirampungkan seluruhnya pada Kamis (24/3/2017).

Kompas TV Pasutri Terdakwa Vaksin Palsu Jalani Sidang Perdana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber ANTARA


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com