Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandar Narkoba Pemilik Senjata AK-47 Ternyata Mantan Anggota Polisi

Kompas.com - 27/03/2017, 19:10 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Fidel Husni alias Hasan, satu dari dua pengedar narkoba yang tewas ditembak polisi dalam pengusutan kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia-Indonesia, ternyata merupakan mantan anggota polisi.

Fidel disebut dipecat dari kepolisian pada 2005. Dia kemudian ditangkap atas kasus narkoba dan divonis enam tahun penjara.

Namun karena ada remisi atau pengurangan masa penahanan, dia hanya menjalani sekitar empat tahun kurungan penjara.

Setelah bebas, Fidel kembali terlibat kasus peredaran narkoba. Hal itu diketahui setelah Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba menangkap pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Cijantung, Jakarta Timur.

Dari hasil pengembangan, jaringanan pengedar narkoba itu sampai kepada Fidel yang bertempat tinggal di Sumatera Utara.

"Yang bersangkutan mantan anggota Polri, pecatan," kata Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Polri, Brigjen Eko Dianianto, di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/3/2017).

(baca: Polisi Sita Senjata AK-47 dari Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia)

Menurut Eko, dari tangan Fidel aparat juga menemukan senjata AK-47 dan pistol revolver. Setelah ditelusuri, polisi menduga senjata AK-47 milik Fidel merupakan senjata sisa konflik di Aceh.

Untuk senjata revolver, Eko mengatakan sedang menelusuri asalnya. Namun, dia menyatakan senjata revolver itu sama dengan yang digunakan Polri.

"Ini senjata (revolver) organik," ujar Eko.

Selain Fidel, tersangka lain yang ditembak yakni Azhari alias AI, karena berusaha melarikan diri saat petugas sedang mengembangkan kasus. Sementara tiga pelaku yang ditangkap hidup yakni Agussalim, Nanang Taufik, dan Munizar.

Dari komplotan pengedar narkoba itu, polisi mengamankan lebih dari 5 kg sabu, 1 tas berisi 5.000 butir happy five, dan 1 tas berisi 190.000 butir ekstasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka yang ditangkap hidup dikenakan pasal 114 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.

Kompas TV Penangkapan HI dan AI, dua bandar narkoba merupakan pengembangan dari kasus narkoba di Jakarta Timur.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com