JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Permodalan dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) membentuk satuan tugas yang dijuluki "pasukan putih". Nama layanan mereka adalah antar jemput izin bermotor (AJIB). Pasukan itu dibentuk untuk meningkatkan pelayanan perizinan di PTSP.
Saat ini sudah ada 200 petugas yang telah direkrut. Tahun 2018, Pemprov DKI berencana menambah para petugas tersebut.
Apa saja syarat untuk menjadi anggota pasukan putih?
Kepala BPTSP Edi Junaedi mengatakan, pihaknya merekrut anggoa pasukan putih yang minimal lulusan Diploma III dari berbagi jurusan. Calon pegawai juga harus memahami prosedur dalam kepengurusan perizinan. Namun yang paling penting, lanjut Edi, calon pegawai harus memiliki integritas, kemauan, serta kejujuran.
Edi menyebutkan, dalam pengurusan perizinan, sering ditemukan pemohon yang memberikan imbalan dalam bentuk uang atau barang. Hal itu kata Edi dilarang untuk diterima oleh setiap petugas.
"Yang paling penting kejujuran. Susah dicari orang yang jujur," ujar Edi kepada Kompas.com, Rabu (29/3/2017).
Sistem kerja menggunakan sistem kontrak. Pegawai yang telah lulus seleksi akan dikontrak selama satu tahun. Perpanjangan kontrak berdasarkan akumulasi pencapain target per bulan. Dalam sehari, para petugas ditargetkan untuk melayani sebanyak enam perizinan.
Jika selama setahun target tidak tercapai, ada kemungkinan kontrak tidak diperpanjang.
Edi mengatakan, para pegawai akan mendapat gaji bulanan yang lebih besar dari UMR dan tambahan seperti tambahan biaya transportasi.
"Mereka dapat UMR plus. Gaji sekitar Rp 4 juta," ujar Edi.
Jam kerja para petugas dari Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.