Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Ojek "Online" Masih "Ngetem" di Jalan Margonda

Kompas.com - 30/03/2017, 22:16 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


DEPOK, KOMPAS.com -
Para pengemudi ojek online di Depok masih banyak yang menunggu penumpang atau "ngetem" di pinggir jalan yang dilintasi angkutan umum. Pemandangan itu tampak terjadi di Jalan Margonda pada Kamis (30/3/2017) malam.

Pada sekitar pukul 19.30, para pengemudi ojek online terpantau banyak yang berkumpul di ruas Jalan Margonda dari depan mal Margo City hingga Toko Buku Gramedia.

Sepeda motor mereka pengemudi ojek online terlihat berjajar di pinggir trotoar di lokasi tersebut.

Saat ditemui Kompas.com, seorang pengemudi ojek online yang sedang ngetem, Hartono (36), mengaku belum tahu mengenai adanya Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017 tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor.

"Belum tahu tuh," ujar dia.

Tidak semua pengemudi ojek online yang masih ngetem di Jalan Margonda adalah mereka yang belum mengetahui peraturan. Ada pula yang memilih tetap ngetem sebagai bentuk protes.

Hal itulah yang dilontarkan Hendra (28). Dia mengaku sudah mengetahui adanya peraturan baru yang dikeluarkan Wali Kota Depok tersebut. Namun, dia menyebut saat sosialisasi yang digelar pada Rabu (29/3/2017), tak ada satupun pengemudi ojek online yang diundang ke Balai Kota Depok.

"Yang diundang sama Pak Pradi (Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriyatna) cuma sopir angkot," ujar Hendra.

Seperti Hendra, Ferdian (24), juga melontarkan hal serupa. Dia menganggap Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017 tidak adil bagi pengemudi ojek online.

"Kenapa cuma kami yang dilarang (ngetem). Padahal kan yang bikin macet bukan kami," ujar Ferdian.

(baca: Angkutan Berbasis Aplikasi di Depok Dilarang Jemput Penumpang di Lokasi Ini...)

Pemerintah Kota Depok baru saja menerbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017 tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor. Inti dari peraturan itu adalah pembatasan angkutan berbasis aplikasi, termasuk ojek online, untuk menjemput penumpang di tempat-tempat tertentu, salah satunya pada pinggir jalan di ruas jalan yang telah dilalui angkutan umum eksisting, tak terkecuali di depan mal.

Kendati demikian, angkutan berbasis aplikasi masih bisa menjemput calon penumpang yang meminta dijemput di mal. Dengan syarat, penjemputan dilakukan di dalam area mal. Selain itu, mereka juga masih dapat menjemput penumpang di rumah dan tempat-tempat lain selain di pinggir jalan yang dilalui angkutan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com