JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian masih memeriksa lima tersangka kasus dugaan pemufakatan makar di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (31/3/2017). Polisi belum bisa memutuskan apakah kelima orang tersebut akan ditahan atau dilepaskan.
"Pemeriksaan belum selesai, kalau di dalam proses pemeriksaan hukum acara kan kepolisian punya waktu 1x24 jam untuk menyelesaikan pemeriksaan awal," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).
(baca: Polisi Pastikan Penangkapan Sekjen FUI Tak Terkait Aksi 313)
"Untuk tentukan langkah berikutnya (penahanan) maka mohon untuk menunggu 1x24 jam," ucap Boy.
Adapun kelima orang yang ditangkap itu adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, ZA, IR, V, dan M. Kelimanya ditangkap pada Jumat dini hari di lokasi berbeda.
Boy mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menangkap kelima orang tersebut karena telah melakukan pemantauan sebelumnya.
"Diduga ada perencanaan permufakatan, berdasarkan hasil monitoring," kata Boy.
(baca: Massa Aksi 313 Tuntut Ahok Dipenjara hingga Pembebasan Sekjen FUI)
Pada Kamis (30/3/2017), Al-Khaththath menggelar konferensi pers di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta Selatan, untuk menyampaikan rencana Aksi 313 yang digelar di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat siang.
FUI menjadi penyelenggara dan Al-Khaththath menjadi koordinator Aksi 313 itu.