Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Skema Angsuran Rumah DP 0 yang Akan Diterapkan Anies-Sandi

Kompas.com - 01/04/2017, 14:24 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

Kompas TV Sabtu (18/2) kemarin, pasangan Anies-Sandi mengikuti pengajian yang diselenggarakan salah seorang relawan Anies-Sandi, yaitu Raffi Ahmad. Seusai pengajian, pasangan nomor urut tiga itu menanggapi pro dan kontra terkait program rumah tanpa uang muka yang mereka gulirkan. Menurut Anies dan Sandi, program itu sudah diterapkan di negara lain. Bahkan, jika mengacu pada aturan Bank Indonesia, hal itu bisa diterapkan di Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam program rumah DP 0 yang diusungnya, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menjanjikan akan membiayai pembayaran DP (down payment) bagi warga yang membutuhkan hunian dengan harga tak lebih dari Rp 350 juta.

Salah seorang anggota tim ahli Anies-Sandi, Sidrotun Naim menyatakan, skema kepemilikan rumah DP 0 ini pada dasarnya tidak memiliki perbedaan dengan sistem kredit kepemilikan rumah (KPR) pada umumnya. Yang mana ada DP sebesar 30 persen yang harus dibayarkan calon pemilik rumah ke bank.

Kewajiban untuk membayar DP inilah yang nantinya akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI.

"Jadi bukan pemerintah beli rumah. Tapi pemerintah membantu subsidi DP. Sisanya pemilik mencicil seperti KPR pada umumnya," kata Naim kepada Kompas.com, Jumat (31/3/2017).

Menurut Naim, jika nantinya direalisasikan, bantuan penyediaan DP rumah untuk warga tidak akan dilakukan secara langsung dalam jumlah besar. Tapi bertahap setiap tahun.

Ia menyebut untuk tahun pertama jumlahnya bisa 10.000 unit rumah. Rumah yang akan diberi bantuan DP berlaku untuk hunian vertikal kategori sederhana maupun rumah tapak dengan lahan yang tidak terlalu luas.

Adapun kriteria warga yang berhak mengikuti program DP 0 adalah warga ber-KTP DKI dengan penghasilan di bawah Rp 7 juta. Untuk mencegah adanya warga dadakan dari luar Jakarta, hanya warga yang sudah tinggal minimal lima tahun saja yang berhak ikut.

Setelah mendapatkan rumah, pemilik wajib membayar angsuran setiap bulan. Menutut Naim, angsuran yang akan dibayarkan akan berlaku progresif. Untuk tahun pertama, ia menyebut nilainya Rp 900.000 per bulan.

"Misalnya tahun pertama Rp 900.000, tahun kedua Rp 1,1 juta, tahun ketiga Rp 1,2 juta, sampai tahun ke-12 ke tahun ke-25, cicilannya sudah sama," papar Naim.

Dengan angsuran progresif, Naim menyebut beban angsuran yang akan ditanggung pemilik akan lebih ringan. Selain tentunya memperluas golongan warga yang berhak ikut program.

Baca: Sandiaga: Konsep Rumah di Bawah Rp 350 Juta Akan Meniru Singapura

 

Ia kemudian mencontohkan anggota PPSU yang kini digaji Rp 3,3 juta akan bisa mengikuti program ini. Sebab, dengan cicilan awal Rp 900.000 per bulan, maka anggota PPSU sudah memenuhi kriteria sebagai warga yang mampu membayar cicilan dari penghasilannya.

"Lebih masuk akal kalau cicilan itu bertahap. Jadi semakin tahun semakin naik. Sehingga menyesuaikan dengan kenaikan gaji dan inflasi. Jadi tidak langsung Rp 2,3 juta," ucap Naim.

"Karena kalau tahun sekarang harus nyicil Rp 2 juta, 20 tahun lagi Rp 2 juta itu nilainya cuma setara sejuta," sambung Naim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com