JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya menahan lima orang tersangka dugaan pemufakatan makar selama 20 hari ke depan. Keputusan itu diambil berdasarkan evaluasi hasil pemeriksaan terhadap kelima tersangka.
Adapun kelima tersangka yang ditahan adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, ZA, IR, V, dan M. Mereka ditangkap di tempat berbeda pada Jumat (31/4/2017).
"Hari ini kami terbitkan surat perintah penahanan. Itu subyektifitas penyidik kenapa dilakukan penahanan dan penahanan dilakukan selama 20 hari," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (1/4/2017).
(baca: Polisi Sita Uang Rp 18,8 Juta dari Sekjen FUI Al-Khaththath)
Argo menjelaskan, alasan penahanan adalah karena penyidik khawatir para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
"Salah satunya pasti ada di situ. Itu subyektifitas penyidik," kata Argo.
(baca: Polisi Pastikan Penangkapan Sekjen FUI Tak Terkait Aksi 313)
Kelima orang tersebut disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Sementara itu, V, dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menurut polisi, keduanya sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.