JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengaku telah menjelaskan soal pemanggilan dirinya oleh pihak kepolisian terkait dugaan penggelapan tanah kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sandiaga saat dipanggil Prabowo di kediamannya di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2017) malam.
"Ya dia minta saya jelaskan secara singkat dari segi landasan dan konstruksi hukumnya dan sudah saya sampaikan itu tahun 2012, saya 2009 sudah enggak di situ lagi," ujar Sandiaga.
Mendengar itu, kata Sandiaga, Prabowo pun bertanya-tanya, mengapa kasus yang sudah lama baru dimunculkan ke publik saat dirinya maju dalam kontestasi Pilkada DKI 2017.
"Dia yang tanya kepada saya 'wah berarti kental dong kriminalisasi dan politisasi dari kasus ini'. Saya bilang, saya seorang kandidat, saya enggak bisa mendefinisasikan hal tersebut," ucap dia.
Sandiaga mengaku, berdasarkan cerita dari Prabowo, banyak yang bersimpati dengan dirinya karena permasalahan tersebut.
"Banyak yang menyampaikan ke dia yang menyatakan simpati bahwa kasus-kasus lama yang tidak punya relevansinya diangkat kembali hanya untuk kontestasi pilkada ini sangat-sangat disayangkan," kata Sandiaga.
Baca: Kronologi Versi Sandiaga soal Dugaan Penggelapan yang Dituduhkan
Adapun Sandiaga dilaporkan Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya ke polisi atas tuduhan tindak pidana penggelapan. Sandiaga dilaporkan bersama rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi.
Kuasa hukum Edward Soeryadjaya, Fransiska Kumalawati Susilo, sebelumnya mengatakan bahwa Andreas dan Sandiaga diduga melakukan penggelapan dalam penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012.