Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Ingatkan Penyebar Spanduk Kampanye Hitam Bisa Dipidana

Kompas.com - 04/04/2017, 13:11 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengingatkan agar setiap orang tidak menyebarkan spanduk atau selebaran apapun berisi kampanye hitam pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Sebab, orang yang terbukti memproduksi dan menyebarkan kampanye hitam bisa dikenakan pidana.

"Kalau ada temuan kata-kata, visual, dalam cetakan, dalam bentuk gambar yang mengarah pada pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, itu bukan hanya tim paslon atau calon, tapi orang per orang itu bisa dikenai sanksi pidana," ujar Dahliah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017).

Dahliah mengatakan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa konten kampanye tidak boleh menghasut, memfitnah, mengancam keutuhan NKRI, memecah persatuan dan kesatuan.

Beberapa hari ini, Dahliah menyebut banyak ditemukan selebaran dan spanduk kampanye hitam dan bernada provokatif terkait pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta. Tak hanya dipasang dalam bentuk fisik, selebaran dan spanduk tersebut juga disebarluaskan melalui media sosial.

"Orang tidak perlu mencetak spanduk dalam jumlah yang banyak. Orang hanya perlu menciptakan opini, kemudian dia bisa mendistribusikan itu secara viral di media sosial. Ini yang harus diantisipasi," kata Dahliah.

Salah satu cara antisipasi tersebut yakni KPU DKI Jakarta selalu mengatakan agar kampanye pada putaran kedua menekankan penajaman visi, misi, dan program yang dampaknya dapat dirasakan masyarakat. KPU DKI Jakarta meminta semua pihak untuk menjalankan kampanye yang sehat.

"Itu yang harus dielaborasi, bukan memainkan emosi masyarakat dengan isu-isu SARA yang sebenarnya kontra produktif," kata Dahliah.

Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno menemukan spanduk yang berisi fitnah terhadap pasangan nomor pemilihan tiga itu. Spanduk tersebut ditemukan di beberapa titik di Jakarta.

Ketua tim hukum Anies-Sandi, Agus Otto, Senin kemarin menegaskan, spanduk tersebut merupakan fitnah. Pasalnya, tim Anies-Sandi tidak pernah membuat dan memasang spanduk tersebut.

Baca: Tim Anies-Sandi Minta Polisi Cari Pemasang Spanduk Jakarta Bersyariah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com