JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan lebih dari 100 bukti tambahan dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Bukti tambahan itu terdiri dari rekaman video dan print out surat atau berita media massa.
"Sampai 110 bukti tambahan rekaman dan print out," kata kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, di lokasi sidang, Selasa malam.
(baca: Video Rizieq yang Tolak Ahok Jadi Gubernur Ditayangkan di Persidangan)
Saat ini tim kuasa hukum baru menyampaikan 29 barang bukti yang terdiri dari rekaman dan print out surat atau berita media massa. Beberapa rekaman itu adalah komentar Buya Syafii Ma'arif, Nusron Wahid dan ahli pidana terkait kasus Ahok.
Sidang sempat ditunda untuk beristirahat pada Selasa petang dan dijadwalkan kembali dimulai pukul 19.00. Humphrey menuturkan, penambahan barang bukti dilakukan lantaran kuasa hukum Ahok tidak mendapat kesempatan penuh untuk menghadirkan saksi fakta dan ahli dalam persidangan.
"Dengan cara seperti ini bisa ada tambahan sepenuhnya, sehingga hakim bisa mendapatkan gambaran lebih baik, penilaian tentang persoalan saat ini," ujar Humphrey.
(baca: Pengacara Ahok Akan Ajukan Tafsir Surat Al Maidah 51 dari Mufti Mesir)
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.