TANGERANG, KOMPAS.com - Setelah berkas kasus Buni Yani dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Polda Metro Jaya akan melimpahkan barang bukti dan tersangka pekan depan.
"Untuk kasus Buni Yani sudah dinyatakan P21 oleh Kejati Jabar seminggu yang lalu dan nanti rencananya minggu depan kami limpahkan tahap kedua. Untuk barang bukti dan tersangka ke Kejati Jabar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ditemui di Tangerang, Rabu (5/4/2017).
Baca: Berkas Perkara Buni Yani Dinyatakan Lengkap
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada November 2016 lalu, Buni Yani tak kunjung disidangkan. Ia sempat mengajukan praperadilan tetapi ditolak dan perkaranya tetap diteruskan. Ia juga sempat mengadu ke Komnas HAM, Ombudsman, bahkan bersurat ke Presiden Joko Widodo.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dua kali mengembalikan berkas Buni Yani. Begitu pula dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang meminta berkas dilengkapi lagi. Berkas akhirnya dinyatakan lengkap pekan lalu, dan Buni Yani segera disidang di Pengadilan Negeri Depok.
Baca juga: Kasus Buni Yani Tak Kunjung P-21, Ini Kata Komnas HAM
Argo mengatakan, kewenangan untuk menahan atau tidak menahan Buni ada pada Kejaksaan. Buni, yang disangkakan terkait penayangan video dan keterangan pada video pidato Ahok di Kepulauan Seribu di akun Facebook-nya, mengaku sudah siap menghadapi persidangan.
"Kita akan hadapi," kata Buni melalui pesan singkat.