JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih Moch Sidik mengatakan, batas penerbitan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta untuk kepentingan Pilkada DKI Jakarta 2017 diputuskan pada 13 April 2017.
Keputusan itu disepakati oleh KPU DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta, Disdukcapil DKI Jakarta, dan kedua tim pemenangan pasangan cagub-cawagub dalam rapat sinkronisasi data pemilih pada Senin (10/4/2017) malam dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani semua pihak.
"Kami sepakat H-5, hari Kamis, tanggal 13 April 2017," ujar Sidik saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/4/2017).
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan batas penerbitan suket mulanya H-3 pencoblosan. Namun, Sidik menyebut kesepakatan itu berubah dalam rapat pada Senin malam.
KPU, Bawaslu, dan kedua tim pemenangan pasangan calon mempertimbangkan pendistribusian data penerima suket kepada petugas di TPS.
"Pertimbangan kan sebenarnya secara teknis mereka ingin mudah menggandakan dan mendistribusikan ke lapangan, ke saksi, ke panwas, maupun KPPS. Saya kira cukup waktulah," kata dia.
Baca: Sumarsono: Warga Jakarta Sudah Bisa Menukarkan Suket dengan E-KTP
Dengan adanya batas waktu penerbitan suket pada H-5, KPU DKI Jakarta bisa mengantisipasi jumlah pemilih tambahan (DPTb) yang tidak terdaftar dalam DPT. Sebab, pemilih-pemilih DPTb tidak memiliki jaminan ketersediaan surat suara.
Mereka hanya bisa menggunakan hak pilih sesuai alamat dalam E-KTP atau suket selama surat suara masih tersedia.
"Kalau sudah ada kesamaan, sudah positif bahwa kekhawatiran kami DPTb kelebihan seperti putaran pertama mudah-mudahan tersampaikan dengan baik," ucap Sidik.
Suket digunakan bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Mereka bisa menggunakan hak pilihnya mulai pukul 12.00-13.00 WIB pada hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, 19 April 2017.