JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih sudah didistribusikan kepada pemilih di DKI Jakarta.
Dahliah mengatakan, pemilih seharusnya sudah menerima formulir tersebut H-3 sebelum hari pencoblosan pada 19 April.
Meski begitu, Dahliah menyebut, ada kemungkinan hingga H-3 pencoblosan, pemilih belum menerima formulir C6 tersebut.
Mengenai hal ini, kata dia, formulir tersebut akan terus didistribusikan hingga H-1 pencoblosan.
"Walaupun ketentuannya batasnya adalah H-3, tetap kalau masih ada yang belum terdistribusi, H-1 masih bisa didistribusikan sampai dengan pukul 16.00," ujar Dahliah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).
(Baca juga: Begini Cara Mengecek Nama Anda dalam DPT Pilkada DKI Jakarta)
Dahliah mengatakan, formulir C6 tersebut kemungkinan belum terdistribusi karena kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak bisa menemui pemilih.
KPU DKI Jakarta meminta KPPS tetap mendistribusikan formulir C6 tersebut. Selain itu, Dahliah meminta pemilih untuk bertanya kepada RT/RW masing-masing, panitia pemungutan suara (PPS) di kantor kelurahan, atau KPPS.
"Pemilih yang belum memiliki C6, tetapi mereka sudah tahu bahwa mereka sudah terdaftar, atau kalau mereka belum tahu apakah mereka belum terdaftar, mereka minta dicek saja ke RT/RW atau petugas KPPS di lingkungan mereka," kata Dahliah.
(Baca juga: KPU DKI Coret 15.954 Pemilih dari DPT Putaran Kedua)
Setelah pukul 16.00 WIB, KPPS akan mendata formulir C6 yang tidak terdistribusi karena pemilih yang bersangkutan telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat. Nantinya, formulir C6 akan dikembalikan kepada KPU DKI Jakarta.
Bila sampai hari pencoblosan Rabu (19/4/2017) mereka yang terdaftar dalam DPT tidak juga menerima formulir C6, hak suara tetap dapat digunakan dengan datang ke TPS membawa e-KTP.
Sebab, formulir C6 hanya surat pemberitahuan untuk memilih, bukan syarat untuk menggunakan hak pilih.