Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan di Bawah 5 Tahun, Ahok Tak Akan Dinonaktifkan dari Jabatannya

Kompas.com - 21/04/2017, 11:54 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono memastikan Basuki Tjahaja Purnama tidak akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Hal ini karena Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahok (sapaan Basuki) dengan tuntutan di bawah 5 tahun.

"Tidak perlu (dinonaktifkan)," ujar Sumarsono singkat, kepada Kompas.com, Jumat (21/4/2017).

Sejak Ahok menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama, beberapa pihak sudah menuntut agar Ahok dinonaktifkan dari jabatan gubernur.

Namun, ketika itu status Ahok masih non-aktif karena sedang cuti kampanye. Setelah aktif kembali, pihak Kementerian Dalam Negeri kembali diminta untuk menonaktifkan Ahok.

Saat itu,  Kemendagri tetap belum bisa menonaktifkan Ahok karena masih menunggu tuntutan jaksa.

"Kalau tuntutannya lima tahun kami berhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap," kata Mendagri Tjahjo Kumolo.

Baca: Ahok Belum Diberhentikan Sementara, Ini Penjelasan Kemendagri

Berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketika itu, Kepala Biro Hukum Kemendagri Sigit Pudjianto mengatakan, pihaknya tetap menunggu tuntutan jaksa karena dakwaan Ahok terdiri dari dua pasal alternatif, yakni 156 KUHP atau 156 a KUHP.

Baca: Apa Kata Ahok Usai Dituntut 1 Tahun Penjara?

Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun. Oleh karena itu, Kemendagri masih menunggu pasal mana yang akan digunakan jaksa dalam tuntutan.

"Kalau pasal 156a yang hukumannya lima tahun langsung kami berhentikan sementara. Kami hanya tidak mau gegabah karena nanti bisa dituntut balik," ucap Sigit.

Kemarin, Kamis (20/4/2017), JPU menuntut Ahok dengan menggunakan pasal 156. Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis siang.

Kompas TV Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama akhirnya digelar di auditorium Kementerian Pertanian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com