JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa kebakaran speedboat yang terjadi di perairan Kepulauan Seribu pada Kamis (27/4/2017) kemarin kini ditangani Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Direktorat Pol Airud Polda Metro Jaya. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjanarko mengatakan bahwa untuk sementara, hasil penyelidikan menyimpulkan terjadi korsleting kelistrikan pada kapal.
"Terjadi korsleting kelistrikan. Tapi itu masih didalami oleh Ditpol Airud dan KNKT," kata Sigit kepada Kompas.com, Jumat (28/4/2017).
Baca juga: Sebuah Speedboat Terbakar di Perairan Kepulauan Seribu
Kapal yang terbakar di Kepulauan Seribu itu merupakan kapal wisata yang tengah mengangkut penumpang dari Pelabuhan Marina Ancol, Jakarta Utara, menuju Pulau Ayer, Kepulauan Seribu. Kebakaran terjadi pada sekitar pukul 08.35 WIB.
Menurut Sigit, ada 19 penumpang dan 3 ABK yang tengah berada di dalam kapal saat terjadi kebakaran. Ia memastikan seluruh penumpang dan awak selamat.
Dalam kasus kapal itu, Sigit menyebutkan surat perintah berlayar diterbitkan oleh KSOP Tanjung Priok. Hal itu disebabkan karena Pelabuhan Marina masuk dalam wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Priok.
Kewenangan yang dilakukan oleh Dishub DKI, kata Sigit, adalah mengecek kelengkapan dokumen kapal, mencocokkan data manifes penumpang dengan jumlah penumpang yang berangkat, dan menyosialisasikan aspek-aspek keselamatan yang harus dilakukan sebelum kapal diberangkatkan.
Sigit menyatakan hal-hal yang menjadi kewenangan pihaknya sudah dilakukan dengan baik.
"Kalau yang menjadi wewenang kami semua sudah sesuai prosedur. Tapi kalau berbicara sertifikasi dan segala macam itu kan wewenang pemerintah pusat," kata Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.