Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Buni Yani Tulis "Penistaan Terhadap Agama?" soal Video Ahok

Kompas.com - 28/04/2017, 19:35 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam kasus dugaan penyebaran penghasutan SARA yang menjeratnya, Buni Yani diketahui ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan caption yang ditulisnya dalam video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang diunggahnya di facebook.

Captionnya diketahui terdiri atas tiga kalimat, yakni "Penistaan Terhadap Agama?"; bapak ibu (pemilih muslim) dibohongi Surat Al Maidah 51 (dan) masuk neraka (juga bapak-ibu) dibodohi; dan kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dari video ini"

Untuk kalimat "penistaan agama?", Buni mengatakan bahwa status yang ditulisnya itu bukan merupakan pernyataan.

Tapi pertanyaan yang diajukannya kepada para netizen dalam upaya untuk berdiskusi membahas video tersebut.

"Ahli bahasa mengatakan Buni Yani bertanya, itu bukan pernyataan tapi pertanyaan. Karena 'penistaan terhadap  agama?'. Niat saya mengajak netizen berdiskusi. Di mana letak salahnya seorang dosen mengajak netizen berdiskusi," kata Buni dalam sebuah jumpa pers di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017).

Sementara itu, pada kalimat kedua, Buni menyatakan yang ditulisnya merupakan partial quotation yang sebenarnya lumrah terjadi. Ia menyebut penghilangan atau penambahan kata kutipan tidak masalah sepanjang bertujuan untuk memperjelas dan tidak menghilangkan makna.

"Intisari dari apa yang dikatakan pak gubernur. Saya mengutip kata-kata gubernur. Lalu ada yang saya tambahkan untuk memperjelas makna. Ada juga yang hilang karena itu bukan kutipan," ujar Buni.

Adapun kalimat "kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dari video ini" disebut Buni merupakan pendapat pribadinya.

"Semacam pendapat pribadi kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini. Dan memang saya jadi tersangka berdasarkan tiga kalimat itu," ucap Buni.

Baca: Ketika Jaksa Sidang Ahok Sebut Unggahan Video Buni Yani Bikin Gaduh

Buni menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak memiliki dasar. Karena hanya berdasarkan caption yang ditulis dalam video pidato Ahok yang diunggah di akun facebooknya.

Buni menyatakan polisi tidak bisa membuktikan bahwa dirinya-lah yang mengedit video Ahok. Buni menyatakan video yang diunggahnya adalah video yang dilihatnya pertama kali di website Islam NKRI.

Kompas TV Buni Yani Diserahkan ke Kejari Depok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Megapolitan
Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Megapolitan
Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Megapolitan
PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Megapolitan
Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com