Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Pemprov DKI Gratiskan Visum Dinilai Langkah Maju

Kompas.com - 03/05/2017, 12:32 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresias langkah-langkah yang diambil Pemerintah DKI Jakarta dalam menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembebasan Biaya Visum bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di RSUD dan Puskesmas.

Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, kebijakan itu merupakan langkah maju terkait perlindungan korban yang telah dinyatakan dalam berbagai regulasi.

"Peraturan ini harus segera difinalkan," kata Supriyadi melalui keterangan persnya, Rabu (3/5/2017).

Ia menjelaskan, hak koban KDRT untuk mendapat layanan kesehatan, salah satunya visum et repertum, sebenarnya sudah ada dalam Pasal 39 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, hingga Peraturan Menteri Kesehatan No 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

"Upaya pemenuhan hak korban atas visum yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional hanya dapat diberikan kepada korban yang memiliki jaminan kesehatan nasional (BPJS)," kata Supriyadi.

Pemprov DKI sendiri juga menjamin visum gratis bagi pemegang BPJS melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1618 tahun 2016 tentang Jenis Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan RSUD. Namun ICJR menilai praktiknya masih jauh dari harapan. Masih banyak korban yang menanggung sendiri biaya visumnya, atau belum memiliki jaminan kesehatan.

"Sehingga pada praktiknya korban justru harus dibebani biaya visum yang jumlahnya beragam pada setiap rumah sakit bahkan sampai dengan Rp 1.500.000," ujar Supriyadi.

Pasal 146 KUHAP menetapkan bahwa semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan, ditanggung oleh negara. Visum yang merupakan bagian dari alat bukti tindak pidana yang secara teori masuk ke dalam anggaran penyelesaian perkara pidana. ICJR menilali keputusan Pemprov DKI ini layak dicontoh dan diikuti oleh Pemda lainnya.

"ICJR bahkan mendorong layanan kesehatan tidak hanya diberikan kepada korban KDRT namun juga kepada korban kekerasan lainnya terutama korban kejahatan seksual," ujar Supriyadi.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelumnya mengungkapkan wacana ini dalam sambutannya di Rakerda Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta. Ahok mengatakan akan mengeluarkan Peraturan Gubernur yang isinya menggratiskan biaya visum bagi perempuan korban KDRT di RSUD dan Puskesmas.

"Kalau ada KDRT, sekarang visum masih bayar. Saya sedang siapkan Pergub. Nantinya di RS kami dan puskesmas untuk visum nggak bayar," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/4/2017) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com