JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresias langkah-langkah yang diambil Pemerintah DKI Jakarta dalam menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembebasan Biaya Visum bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di RSUD dan Puskesmas.
Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, kebijakan itu merupakan langkah maju terkait perlindungan korban yang telah dinyatakan dalam berbagai regulasi.
"Peraturan ini harus segera difinalkan," kata Supriyadi melalui keterangan persnya, Rabu (3/5/2017).
Ia menjelaskan, hak koban KDRT untuk mendapat layanan kesehatan, salah satunya visum et repertum, sebenarnya sudah ada dalam Pasal 39 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, hingga Peraturan Menteri Kesehatan No 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
"Upaya pemenuhan hak korban atas visum yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional hanya dapat diberikan kepada korban yang memiliki jaminan kesehatan nasional (BPJS)," kata Supriyadi.
Pemprov DKI sendiri juga menjamin visum gratis bagi pemegang BPJS melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1618 tahun 2016 tentang Jenis Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan RSUD. Namun ICJR menilai praktiknya masih jauh dari harapan. Masih banyak korban yang menanggung sendiri biaya visumnya, atau belum memiliki jaminan kesehatan.
"Sehingga pada praktiknya korban justru harus dibebani biaya visum yang jumlahnya beragam pada setiap rumah sakit bahkan sampai dengan Rp 1.500.000," ujar Supriyadi.
Pasal 146 KUHAP menetapkan bahwa semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan, ditanggung oleh negara. Visum yang merupakan bagian dari alat bukti tindak pidana yang secara teori masuk ke dalam anggaran penyelesaian perkara pidana. ICJR menilali keputusan Pemprov DKI ini layak dicontoh dan diikuti oleh Pemda lainnya.
"ICJR bahkan mendorong layanan kesehatan tidak hanya diberikan kepada korban KDRT namun juga kepada korban kekerasan lainnya terutama korban kejahatan seksual," ujar Supriyadi.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelumnya mengungkapkan wacana ini dalam sambutannya di Rakerda Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta. Ahok mengatakan akan mengeluarkan Peraturan Gubernur yang isinya menggratiskan biaya visum bagi perempuan korban KDRT di RSUD dan Puskesmas.
"Kalau ada KDRT, sekarang visum masih bayar. Saya sedang siapkan Pergub. Nantinya di RS kami dan puskesmas untuk visum nggak bayar," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/4/2017) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.