TANGERANG, KOMPAS.com - Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta mengamankan 11 orang terkait kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 10,7 kilogram selama Maret-April 2017.
Dua di antara empat kasus penyelundupan itu dilakukan dengan modus pengiriman barang melalui perusahaan jasa titipan (PJT). Adapun dua kasus lainnya dilakukan oleh penumpang warga negara Indonesia (WNI) melalui terminal kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
"Modus pertama melalui terminal kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta dilakukan sendiri oleh wanita WNI berinisial N dengan memasukkan sabu seberat 292 gram dikemas di dalam 19 kapsul yang dimasukkan melalui duburnya," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, kepada para wartawan, Rabu (3/5/2017).
Modus sabu dalam "charger"
Kemudian, lanjut Erwin, dua penyelundupan lain yang digagalkan petugas adalah dengan modus memasukkan sabu ke dalam charger telepon seluler (ponsel) melalui paket kiriman sebuah PJT.
Dari kasus penyelundupan bermodus memasukkan sabu ke dalam charger yang pertama, tim gabungan dari Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 635 gram.
Kemudian, tersangka bernama AI diamankan ketika hendak mengambil paket charger tersebut di sebuah PJT di Purwokerto, Jawa Tengah.
Selain AI, tim gabungan juga mengamankan tersangka RA dan WS yang saat itu berada dalam satu kendaraan yang sama dengan AI.
"Dari pengakuan AI, dia diperintah seorang napi berinisial BT di lapas Jawa Tengah. Kami pun akhirnya meringkus BT yang mengaku bahwa dirinya mengendalikan bisnis haram tersebut dengan sesama napi berinisial AS dan napi wanita di Banten berinisial MAS," ucap Erwin.
(baca: Seorang Wanita Tertangkap Sembunyikan 292 Gram Sabu Dalam Dubur)
Sekitar dua minggu kemudian, tim gabungan kembali mendapati paket kiriman berisi charger dengan berat 47,5 kilogram pada kargo impor PJT. Setelah melakukan pemindaian sinar X, dari paket seberat 47,5 kilogram tersebut terdapat 20 charger berisi sabu dengan berat total 4,63 kilogram.
Dari temuan tersebut, tim langsung mengamankan tersangka YE sesaat setelah menerima paket itu di rumahnya, di Jakarta Selatan.
"YE mengaku dikendalikan oleh suaminya, pria Nigeria yang tinggal di Lagos. Dari pengembangan kasus ini, kami juga berhasil meringkus R alias E dan tujuh orang lainnya yang membeli 1 kilogram sabu dari YE," ungkap Erwin.
Modus sembunyikan sabu dalam bungkus teh
Modus lainnya, kata Erwin, adalah sabu seberat 5,16 kilogram yang dikemas dalam lima plastik bungkus teh di dalam koper milik tersangka LM.
LM membawa barang tersebut dari Kuala Lumpur, Malaysia, dan diperintahkan untuk dibawa ke Indonesia oleh seorang narapidana di salah satu lapas di Jakarta dengan inisial RH.
"RH mengaku telah empat kali menyuruh LM memasukkan sabu dari Malaysia. Setelah dikembangkan, RH merupakan orang suruhan pemilik barang sesungguhnya yaitu seorang WN Pakistan yang sekarang berstatus DPO," ujar Erwin.
Para pelaku kemudian akan dihukum sesuai Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika berupa hukuman seumur hidup, hukuman mati, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp 10 miliar.