Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Sidang Vonis Ahok, Akan Ada Aksi 8.000 Mawar Merah-Putih

Kompas.com - 08/05/2017, 15:56 WIB
Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Relawan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat akan menggelar aksi simpatik bertajuk "8.000 Mawar Merah-Putih untuk Ahok" pada Selasa (9/5/2017), atau bertepatan dengan sidang pembacaan vonis kasus dugaan penodaan agama. Kasus ini menjerat Ahok sebagai terdakwa.

“Ini adalah puncak dari sebuah perjalanan panjang tentang aksi mengawal sidang Ahok sejak awal sidang perdana November tahun lalu. Kami akan mengirimkan 8.000 mawar merah putih untuk Ahok (besok),” ujar pemimpin aksi simpatik tersebut, Birgaldo Sinaga, kepada Kompas.com, Senin (8/5/2017).

(Baca juga: Sidang Vonis Ahok, Polisi Kerahkan Personel Empat Kali Lipat )

Dia juga mengaku telah membuat tugu keadilan dan kebebasan yang miniaturnya akan disimpan di pojok Jalan RM Harsono besok.

Dalam aksi besok, lebih kurang 5.000 orang akan melakukan arak-arakan sambil membawa mawar merah dan putih.

“Arak-arakan sekitar 5.000 orang lebih akan memegang bunga mawar dan pin garuda NKRI dan juga buku mengapa aku membela Ahok,” kata dia.

Nantinya, bunga merah dan putih tersebut akan diletakan di miniatur tugu keadilan dan kebebasan tersebut.

(Baca juga: Kapolda Imbau Tak Perlu Berunjuk Rasa Saat Sidang Vonis Ahok)

Massa aksi yang diharapkan mengenakan pakaian kotak-kotak itu juga akan mendoakan Ahok. Menurut Birgaldo, aksi tersebut bukanlah untuk membela Ahok sebagai individu.

“Kami di sana bukan membela Ahok dalam konteks individualnya, tetapi membela konstitusi, membela tentang roh dari para pendiri bangsa, agar Indonesia tidak tercerai berai,” kata dia.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut agar Ahok dihukum 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.

Jaksa menilai, Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP. Adapun Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Kompas TV Ketua MPR Imbau Tak Ada Pengerahan Massa di SIdang Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com