JAKARTA, KOMPAS.com - Mediasi yang dilakukan oleh warga Pasar Ikan dan Pemprov DKI Jakarta terkait gugatan kelompok atau "class action" yang diajukan oleh warga Pasar Ikan menemui jalan buntu.
Kedua pihak sepakat untuk melanjutkan gugatan di persidangan. Kuasa hukum warga Pasar Ikan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Mattew Michelle mengatakan, mediasi telah dilakukan sebanyak empat kali.
Namun, Pemprov DKI dianggap tidak menggubris mediasi tersebut dan terkesan mengulur-ngulur waktu.
"Kalau penawaran tetap sama. Dari pihak pemprov ini memang tetap kekeh pada posisinya. Kami sih sudah coba iktikad baik untuk ngasih tawaran, tapi mereka tidak menyambut bahkan kecenderungan ngulur waktu," ujar Mattew saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/5/2017).
(Baca juga: Rencana Penertiban Kembali Pasar Ikan dan Keengganan Anies Berkomentar)
Adapun persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan oleh kuasa hukum warga Pasar Ikan. Rencananya, pembacaan gugatan dilakukan pada 15 Mei.
"Persiapan khusus tidak ada karena ini kan baca gugatan saja. Paling ada sejumlah perbaikan saja," ujar Mattew.
Warga Pasar Ikan melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan kelompok atau class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/9/2016).
Gugatan itu dilayangkan karena warga menganggap Pemprov DKI Jakarta sewenang-wenang menggusur permukiman milik mereka pada 11 April 2016.
Dalam gugatan itu, warga menuntut agar Pemprov DKI kembali membangun permukiman warga yang telah digusur.
(Baca juga: Ada Isu Pasar Ikan Akan Digusur 17 Mei, Warga Mengadu ke Sandiaga)
Warga menilai, penggusuran yang dilakukan Pemprov merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain menggugat Pemprov DKI, warga Pasar Ikan mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Jakarta Utara, Polri, dan TNI.
Gugatan kelompok yang diajukan terhadap Polri dan TNI, kata Matthew, karena saat penertiban berlangsung, petugas kepolisian dan anggota TNI diikutsertakan dalam proses penertiban.