JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Jupan Royter mengatakan, pihaknya belum menentukan kapan penertiban kembali kawasan Kampung Akuarium, Pasar Ikan, Jakarta Utara, akan dilakukan.
Jupan mengatakan, bersama Pemerintah Kota Jakarta Utara, pihaknya masih harus melakukan pendataan jumlah kepala keluarga yang bertahan di kawasan tersebut.
"Sudah ke wali kota (Jakarta Utara), sudah dilakukan pendataan," ujar Jupan saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/5/2017).
Jupan mengatakan, selain pendataan, pihaknya akan melakukan pendekatan secara persuasif kepada warga.
Pihak Pemkot Jakut dan petugas satpol PP yang melakukan pendataan akan kembali menjelaskan fungsi dari kawasan tersebut.
(Baca juga: Anies Minta Ahok Tidak Merasa Paling Tahu soal Penataan Pasar Ikan)
Menurut Jupan, setelah setahun ditertibkan, masih saja ada warga yang belum tahu mengapa kawasan itu ditertibkan oleh Pemprov DKI.
Sosialisasi ini dilakukan agar saat penertiban, warga bisa menerima keputusan dan juga untuk menghindari terjadinya kericuhan antara warga dan satpol PP.
"Dijelaskan ke mereka, dicek mereka punya rumah. Nanti disosialisasikan penggunaanya untuk apa. Lahannya untuk apa, kawasan untuk apa," ujar Jupan.
"Kami anytime, kapan saja satpol PP di tingkat kota siap (melakukan penertiban)," ujar Jupan.
Gubernur DKI Jakarta Ahok memastikan, pihaknya tetap akan menertibkan hunian liar berupa bangunan semi-permanen atau bedeng yang masih berdiri di Pasar Ikan dan Kampung Akuarium.
Menurut Ahok, penertiban harus dilakukan karena kawasan itu akan direvitalisasi untuk kemudian dijadikan area wisata bahari.
Sementara itu, warga Pasar Ikan meminta penertiban ditunda. Mereka meminta agar Ahok menunggu hasil dari gugatan kelompok atau "class action" yang telah mereka ajukan.
Adapun mediasi yang dilakukan Pemprov DKI dan warga Pasar Ikan menemui jalan buntu. Pemprov DKI dan warga akan melanjutkan gugatan tersebut di pengadilan.
(Baca juga: Mediasi Gagal, Pemrov dan Warga Pasar Ikan Selesaikan Gugatan di Pengadilan)