JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak mempermasalahkan putusan hakim yang memvonis Ahok lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
Baca juga: Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Akan Ajukan Banding
Hakim memvonis ahok dengan hukuman penjara dua tahun pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta yang digelar di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Sementara jaksa sebelumnya menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Ini bukan positif atau negatif. Tapi memang dimungkinkan adanya perbedaan pendapat. Masing-masing punya otoritas," kata ketua JPU Ali Mukartono seusai persidangan, Selasa.
Ali juga tak mempermasalahkan putusan hakim yang menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Meskipun hal tersebut tidak sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu.
"Boleh, karena masih dalam surat dakwaan, karena tercantum dalam surat dakwaan. Kemungkinan itu bisa terjadi," kata Ali.
Baca juga: Jaksa Menuntut Ahok Bersalah dan Dipidana 1 Tahun Penjara
Ahok dinyatakan bersalah. Menurut hakim, Ahok, terbukti menodai agama, dan karena itu divonis hukuman dua tahun penjara.
Ahok menyatakan banding terhadap vonis tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.