Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Komentar Sandiaga Uno

Kompas.com - 09/05/2017, 15:59 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Salahuddin Uno memberikan komentarnya terkait keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

"Pertama-tama saya tidak akan berkomentar mengenai hukum karna saya tidak mengerti masalah hukum, kedua saya terus mendoakan Pak Ahok agar beliau tabah," ujar Sandiaga saat ditemui Kompas.com di kawasan Indonesia Convention Exhibition (ICE), Tanggerang, Selasa (9/5/2017).

Pria yang lebih akrab disapa Sandi ini juga berharap agar keluarga Gubernur DKI Jakarta yang seyogyanya akan mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2017 mendatang tersebut diberikan ketabahan.

"Semoga keluarganya diberi kekuatan dalam menghadapi cobaan ini," lanjutnya.

Selain itu, Sandi juga mengucapkan syukur atas kondisi kondusif yang tetap terjaga di Ibu Kota negara Republik Indonesia tersebut.

"Ketiga, sampai sekarang saya diberi tahu bahwa suasanannya (Jakarta) masih kondusif. Masyarakat telah menerima apa pun keputusannya," kata dia.

Menurutnya, beberapa bulan ini Jakarta sudah menjadi terpecah belah karena adanya kasus penistaan agama melalui pidato yang disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

"Kita butuh Jakarta yang kondusif, sudah berbulan-bulan kita terbelah-belah karena banyak permasalahan yang ada di sekitar kita berkaitan dengan masalah ini, mari kita bantu aparat keamanan dan seluruh elemen pemerintah dan elemen masyarakat untuk bersatu kembali," papar Sandi.

Sandi menilai, jika masyarakat tak dapat bersatu kembali maka akan dapat menghambat kemajuan Jakarta.

"Tentunya kita menarik kedua posisi bahwa kita harus betul-betul menjaga kesatuan kita ini karena ini suatu hal yang sangat esensi untuk kita bisa maju ke depan," tandasnya.

Sebagai informasi, Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara karena telah terbukti secara sah melakukan penodaan agama seperti yang disebutkan dalam Pasal 156a KUHP.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa.

Vonis ini lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa yang menuntut Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com